KOTA JAKARTA, LENSABANTEN.CO.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap skandal korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkap bahwa Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), bersama beberapa pejabat lainnya, diduga melakukan praktik manipulasi impor BBM.
RS disebut membeli BBM RON 90 lalu mencampurnya (blending) agar menyerupai RON 92, yang memiliki harga lebih tinggi.
Selain itu, dalam proses impor minyak mentah dan produk kilang, ditemukan pengaturan tender yang memenangkan pihak tertentu dengan harga tinggi yang tidak sesuai ketentuan.
Tersangka Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, juga diduga melakukan mark-up biaya pengiriman minyak hingga 13-15 persen, yang menguntungkan Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Kerugian dan Dampak Korupsi
Akibat praktik ini, harga dasar BBM yang dijadikan acuan dalam penetapan Harga Indeks Pasar (HIP) meningkat, sehingga subsidi dan kompensasi BBM dari APBN ikut naik. Total kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun, dengan rincian:
– Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
– Kerugian impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun
– Kerugian impor BBM melalui broker: Rp9 triliun
– Kerugian pemberian kompensasi BBM tahun 2023: Rp126 triliun
– Kerugian subsidi BBM tahun 2023: Rp21 triliun
Tersangka dan Jerat Hukum
Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yaitu:
1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
4. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
6. DMUT – Broker minyak mentah dan produk kilang
7. GFJ – Broker minyak mentah dan produk kilang
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kasus ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membuat harga BBM lebih mahal bagi masyarakat,” pungkas Qohar.









