Kasus Pagar Laut Kohod: Penahanan Berakhir, IMM Minta KPK Awasi Dugaan Permainan Penyidikan

Update : PSDKP dan Pemprov Banten Bongkar Pagar Laut di Kohod Sepanjang 1 Km
Update : PSDKP dan Pemprov Banten Bongkar Pagar Laut di Kohod Sepanjang 1 Km

KABUPATEN TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangguhkan penahanan empat tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan hak milik (SHM) di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Keempat tersangka, yaitu Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod berinisial UK, serta SP dan CE sebagai penerima kuasa, telah menjalani penahanan sejak 24 Februari 2025. Masa penahanan mereka mencapai batas maksimal 60 hari, berakhir pada 24 April 2025, sesuai Pasal 24 dan 25 KUHP.

Bacaan Lainnya

“Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, penyidik akan menangguhkan penahanan terhadap empat tersangka sebelum 24 April,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dilansir dari Antara, Sabtu, 26 April 2025.

Dittipidum Bareskrim sebelumnya telah menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung. Namun, JPU mengembalikan berkas tersebut dengan petunjuk agar penyidikan diarahkan ke tindak pidana korupsi.

Dittipidum bersikeras bahwa unsur formal dan materiel dalam perkara ini telah terpenuhi, dan menyatakan kasus ini lebih tepat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen, bukan korupsi, sebab kerugian terjadi pada masyarakat nelayan, bukan keuangan negara.

Sementara itu, indikasi suap atau gratifikasi dalam kasus ini kini sedang dalam penyelidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

DPD IMM Banten Soroti Kejanggalan Proses Penyidikan

Ketua Umum DPD IMM Banten, Pegy Septiawan, menyatakan keprihatinan terhadap proses hukum kasus pagar laut Desa Kohod. Ia menyoroti fakta bahwa berkas perkara sudah dua kali dikembalikan jaksa (P-19) karena belum lengkap.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 110 ayat (1) KUHAP. Hal ini menunjukkan bahwa penyidik belum mampu atau belum mau memenuhi standar kelengkapan berkas perkara sebagaimana diminta oleh jaksa,” ungkapnya dalam siaran tertulis.

Lebih jauh, DPD IMM Banten menduga adanya praktik pengaburan fakta dan keterlibatan pejabat lain secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Mereka juga menyoroti mutasi sejumlah pejabat yang dinilai tidak transparan, diduga sebagai upaya menutupi keterlibatan dalam kasus ini.

Karena itu, DPD IMM Banten menuntut:

  • Kepolisian bekerja independen dan profesional melengkapi berkas perkara,

  • Kejaksaan tetap teguh dan tidak terpengaruh tekanan eksternal,

  • KPK turun tangan mengawasi atau mengambil alih penyidikan demi menjamin keadilan dan transparansi.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.