Kejari Kota Tangerang Geledah Kantor PT IAS, Usut Dugaan Korupsi Rp5,49 Miliar

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan penggeledahan di kantor PT Integrasi Aviasi Solusi (IAS), pada Jumat, 19 Juni 2026. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pengoperasian pesawat udara di PT Angkasa Pura Kargo untuk tahun anggaran 2022.

Penggeledahan dilakukan guna mencari dan mengamankan berbagai alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang saat ini masih didalami oleh penyidik. Sejumlah dokumen penting turut diamankan dari lokasi untuk kepentingan proses hukum.

Bacaan Lainnya

“Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti, mengungkap fakta tersembunyi, dan menjerat pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang, Hasbullah, saat dikonfirmasi.

Berawal dari Program Bisnis Charter Pesawat

Hasbullah menjelaskan, perkara tersebut bermula saat PT Angkasa Pura Kargo yang kini telah berubah nama menjadi PT Integrasi Aviasi Solusi memasukkan program bisnis charter pesawat ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2022. Program itu dirancang sebagai salah satu kegiatan usaha perusahaan pada tahun tersebut.

Kejari Kota Tangerang Geledah Kantor PT IAS, Usut Dugaan Korupsi Rp5,49 Miliar
Kejari Kota Tangerang Geledah Kantor PT IAS, Usut Dugaan Korupsi Rp5,49 Miliar

Namun dalam pelaksanaannya, proses penunjukan mitra kerja untuk pengoperasian pesawat diduga tidak sesuai ketentuan. Mitra yang ditunjuk disebut tidak memiliki sertifikasi yang diwajibkan dalam regulasi penerbangan.

“Namun, dalam pelaksanaannya, mitra kerja yang ditunjuk untuk mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300 diduga tidak memiliki sertifikasi yang dipersyaratkan,” kata Hasbullah.

Dana Miliaran Cair, Pesawat Tak Pernah Beroperasi

Meski diduga tidak memenuhi syarat, pihak manajemen tetap mencairkan dana perusahaan kepada mitra tersebut. Nilai dana yang dikucurkan mencapai Rp5,49 miliar.

Ironisnya, pesawat Boeing 737-300 yang direncanakan untuk dioperasikan dalam program tersebut tidak pernah terbang sama sekali. Kondisi itu menimbulkan dugaan bahwa kegiatan yang direncanakan tidak pernah terealisasi sebagaimana mestinya.

Akibat program yang diduga fiktif atau gagal dilaksanakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Besaran kerugian tersebut masih terus didalami dalam proses penyidikan yang berlangsung.

Kejari Pastikan Usut Tuntas

Kejari Kota Tangerang menegaskan akan mengusut perkara ini hingga tuntas. Seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dari internal perusahaan maupun pihak swasta, akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hasbullah menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan tidak pandang bulu. Kejaksaan berkomitmen mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.