Ketahui Ini Jumlah Alokasi Kursi di Setiap Dapil Kabupaten Tangerang

Peta Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi untuk Anggota DPRD Kabupaten Tangerang pada Pemilu 14 Februari 2024. - Tangkapan layar IG Pemkab Tangerang Dapil .

KABUPATEN TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Peta Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi untuk Anggota DPRD Kabupaten Tangerang pada Pemilu 14 Februari 2024. Data yang disampaikan sangat berguna untuk pemahaman masyarakat sebelum memilih calon wakilnya di DPRD.

Dalam rangka pemilihan tersebut, Kabupaten Tangerang memiliki enam Dapil dengan alokasi kursi yang berbeda-beda. Dapil Tangerang 1 hingga Tangerang 6 memiliki jumlah kursi yang bervariasi, serta memuat informasi penting seperti jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di setiap Dapil. DPRD Kabupaten Tangerang

Bacaan Lainnya

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 telah menyediakan data yang jelas dan terperinci terkait hal ini. Dengan total keseluruhan 55 kursi dan jumlah DPT sebesar 2.353.825 orang, masyarakat diharapkan dapat mengenal lebih dekat dengan calon-calon yang akan mewakili mereka di DPRD Kabupaten Tangerang.

Penting untuk mengutamakan pemilihan yang sesuai hati nurani, memahami visi, misi, dan program para calon, serta menghindari praktik politik uang. Semoga pemilihan anggota DPRD yang akan datang dapat menghasilkan wakil-wakil yang mampu membawa Kabupaten Tangerang semakin maju dan gemilang.

Peta Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang:

1. DAPIL TANGERANG 1:

Alokasi Kursi: 10 Kursi
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT): 429.237 orang
Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS): 1.632 tempat
Wilayah: Kecamatan Balaraja, Cisoka, Jambe, Jayanti, Solear, dan Tigaraksa.

2. DAPIL TANGERANG 2:

Alokasi Kursi: 9 Kursi
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT): 370.312 orang
Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS): 1.454 tempat
Wilayah: Kecamatan Gunung Kaler, Kemiri, Kresek, Kronjo, Mauk, Mekar Baru, Sukadiri, dan Sukamulya.

3. DAPIL TANGERANG 3:

Alokasi Kursi: 10 Kursi
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT): 445.136 orang
Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS): 1.765 tempat
Wilayah: Kecamatan Kosambi, Pakuhaji, Sepatan, Sepatan Timur, dan Teluknaga.

4. DAPIL TANGERANG 4:

Alokasi Kursi: 9 Kursi
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT): 386.632 orang
Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS): 1.451 tempat
Wilayah: Kecamatan Rajeg, Pasar Kemis, dan Sindang Jaya.

5. DAPIL TANGERANG 5:

Alokasi Kursi: 9 Kursi
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT): 368.150 orang
Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS): 1.362 tempat
Wilayah: Kecamatan Cikupa, Curug, dan Panongan.

6. DAPIL TANGERANG 6:

Alokasi Kursi: 8 Kursi
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT): 354.358 orang
Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS): 1.352 tempat
Wilayah: Kecamatan Cisauk, Kelapa Dua, Legok, dan Pagedangan.

TOTAL KABUPATEN TANGERANG:

Keseluruhan Kursi: 55 Kursi
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT): 2.353.825 orang
Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS): 9.016 tempat

 

BACA  JUGA  :

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.