KABUPATEN TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Penyesuaian Jam Operasional bagi Pemilik dan Pengelola Kafe, Restoran, Rumah Makan, dan Jasa Hiburan Umum selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024.
Menurut Surat Edaran tersebut, aktivitas usaha dimulai dari pukul 15.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB selama Bulan Ramadhan 1445 H/2024. Selain itu, pemilik tempat usaha yang menyediakan makanan di tempat diimbau untuk memasang tirai atau penyekat serupa.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menjelaskan bahwa selama Bulan Ramadhan, beberapa jasa hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar akan ditutup sementara. Penutupan ini dimulai dua hari sebelum Bulan Ramadhan dan berakhir dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
“Selain mengalihkan jam operasional usaha, pemilik tempat usaha rumah makan, restoran dan kafe juga diimbau untuk memasang tirai atau sejenisnya bagi yang menyediakan makan ditempat,” ucap Plt. Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja. Rabu, 13 Maret 2024.
Tujuan dari Surat Edaran ini adalah untuk menjaga toleransi antar umat beragama serta menghormati kesucian Bulan Ramadhan 1445 H. Surat Edaran ini juga memperhatikan Himbauan Bersama dari Majelis Ulama Indonesia dan Penjabat Bupati Tangerang dalam menyambut dan memakmurkan Bulan Suci Ramadhan 1445 H.
Soma berharap bahwa surat edaran ini akan dipatuhi oleh para pemilik tempat usaha, terutama selama Bulan Ramadhan ini. “Kami mengimbau kepada pengelola tempat hiburan umum, restoran, dan pemilik kafe untuk mematuhi surat edaran ini,” ungkapnya.









