LENSABANTEN.CO.ID – Proses tahapan Pemilu 2024 yang sedianya mulai rapat pleno penghitungan suara di tingkat panitia pemilihan kecamtaan (PPK) terpaksa ditunda.
Komisi pemilihan umum (KPI) Provinsi Banten resmi menunda pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan.
Penundaan ini berlaku hingga Senin, 19 Februari 2024. Dengan demikian rapta pleno penghitungan suara akan dilaksanakan kembali pada 20 Februari 2024.
Anggota KPU Banten, Ali Zaenal mengatakan, penundaan ini dilakukan berdasarkan arahan dari KPU RI.
Ali Zaenal pun memastikan bahwa keputusan ini untuk menjaga kualitas data yang digunakan untuk rekap kecamatan sehingga lebih akurat.
“Dalam waktu dua hari ini KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melakukan pembersihan data ekstrem yaitu perbedaan gambar/image C hasil dengan konversi angka di Info Pemilu untuk mendapatkan kesesuaian data antara image dan angka,” kata Ali, Minggu, 18 Februari 2024.
Proses rekapitulasi di tingkat kecamatan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku dengan cara membuka kotak suara dan mengeluarkan C hasil semua jenis pemilihan untuk dibacakan dan di-input dalam Sirekap dengan dihadiri saksi, pengawas Pemilu, pemantau dan masyarakat.









