KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Pelaku penusukan di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten berhasil ditangkap Polisi dari Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Subdit Jatanras Polda Dit Reskrimum Metro Jaya. Pelaku Penusukan di Tangerang
Polisi menangkap pelaku penusukan di Tangerang ini yang berinisial DPK (20) yang telah tega menusuk korban berinisial MI (24). Pelaku Penusukan di Tangerang
Penangkapan pelaku penusukan di Tangerang ini dilakukan pada Minggu, 18 Februari 2024 sore pada pukul 17.00 WIB saat dalam perjalanan menggunakan bus di Tol Lampung menuju Jambi. Pelaku Penusukan di Tangerang
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia itu terjadi di Jalan Gempol Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada pukul 04.30 WIB.
“Ada 2 orang korban dari penganiayaan yang dilakukan pelaku DPK ini, 1 orang meninggal dunia berinisial MI (24) akibat luka tusukan di dada sebelah kanan dan 1 korban lagi berinisial R (24) mengalami luka tusukan di paha kanan,” kata Zain dalam keterangannya kepada wartawan. Senin, 19 Februari 2024.
Kronologis Kejadian Penusukan di Tangerang
Zain mengungkapkan, antara kedua korban dengan tersangka ini tidak saling mengenal. Awalnya tersangka bermaksud menukar uang receh Rp50 ribu. Namun, karena pihak pemilik warung tidak memiliki uang receh untuk penukaran akhirnya pelaku marah-marah hingga terjadi keributan dengan korban yang sedang belanja di warung tersebut.
“Antara korban dan pelaku ini tidak saling mengenal. Kedua korban disaat yang bersamaan sedang berada di warung untuk membeli rokok. Karena tersangka marah-marah terjadilah keributan antara pelaku dengan kedua korban,” terangnya.
Saat keributan itu terjadi, ungkap Kapolres, tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari balik bajunya, Kemudian langsung menusuk Korban MI di bagian dada sebelah kanan, selanjutnya menusuk korban R di paha sebelah kanan. Pada saat kejadian kedua korban sempat lari, namun baru mengetahui tertusuk setelah sampai di rumah temannya yang berdekatan dengan lokasi kejadian. Lalu teman korban segera membawa korban ke RS. Mulya Pinang, namun korban MI tidak tertolong.
“Akibat penusukan itu, Korban MI meninggal dunia di RS Mulya Pinang, Kota Tangerang,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat akibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.








