KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mengumumkan keberhasilannya menegakkan hukum keimigrasian sepanjang tahun 2023.
Sebanyak 6 Warga Negara Asing (WNA) telah ditindak, dengan 5 di antaranya telah menjalani hukuman dan 1 dalam tahap persidangan. Berikut adalah rinciannya:
- JP (Warga Negara Sri Lanka)
- Terbukti menggunakan paspor palsu di Terminal 3 kedatangan pada 29 November 2022.
- Melanggar Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
- Divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp.150.000.000, dengan alternatif pidana kurungan 2 bulan.
- MK (Warga Negara Bangladesh)
- Terbukti menggunakan visa Indonesia palsu di Terminal 2 kedatangan pada 19 Maret 2023.
- Melanggar Pasal 121 huruf b UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
- Divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp.50.000.000, dengan alternatif pidana penjara 2 bulan.
- MA (Warga Negara Bangladesh)
- Terbukti menggunakan visa Indonesia palsu di Terminal 2 kedatangan pada 19 Maret 2023.
- Melanggar Pasal 121 huruf b UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
- Divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp.50.000.000, dengan alternatif pidana penjara 2 bulan.
- OP (Warga Negara Nigeria)
- Tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal di Indonesia di Kecamatan Cengkareng pada 19 Mei 2023.
- Melanggar Pasal 119 ayat (1) UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
- Divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp.50.000.000, dengan alternatif pidana penjara 1 bulan.
- OA (Warga Negara Nigeria)
- Tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal di Indonesia di Kecamatan Cengkareng pada 19 Mei 2023.
- Melanggar Pasal 119 ayat (1) UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
- Divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp.50.000.000, dengan alternatif pidana penjara 1 bulan.
- GA (Warga Negara Italia)
- Terbukti melakukan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia pada 29 November 2022.
- Melanggar Pasal 120 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP.
- GA masih dalam tahap persidangan.
Capaian penyidikan keimigrasian di tahun 2023 mencerminkan komitmen Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta dalam menegakkan hukum. Selain itu, Bidang Intelijen dan Penidakan Keimigrasian berhasil memberikan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) dengan 199 orang yang telah dideportasi.
“Kami mengapresiasi kerjasama KOMBATA dan partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan kegiatan orang asing yang berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban di wilayah kami,” ujar Subki Miuldi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.
BACA JUGA :










