KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang akan menggelar Gebyar Lelang Serentak Kejaksaan Republik Indonesia pada 10-14 Agustus 2026. Masyarakat dapat mengikuti lelang berbagai barang rampasan negara secara daring melalui portal resmi lelang.go.id.
Informasi mengenai pelaksanaan lelang tersebut telah diumumkan melalui akun media sosial resmi Kejari Kota Tangerang. Berbagai barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah akan ditawarkan kepada masyarakat, mulai dari mobil hingga sepeda motor.
Lelang Digelar Transparan dan Terbuka
Kepala Kejari Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, melalui Kepala Seksi Intelijen, Teja, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari Gebyar Lelang Serentak Kejaksaan Republik Indonesia yang digelar secara nasional.
“Melalui Gebyar Lelang Serentak ini kami ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh barang rampasan negara secara legal, transparan, dan akuntabel. Seluruh proses dilakukan secara terbuka melalui sistem lelang resmi pemerintah,” kata Teja, saat dikonfirmasi awak media pada Jumat, 24 Juli 2026.
Menurutnya, seluruh barang yang dilelang telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga dapat dialihkan melalui mekanisme lelang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengikuti lelang, kegiatan ini juga merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengoptimalkan pengelolaan barang rampasan negara sehingga memberikan manfaat bagi negara,” ujarnya.
Warga Diminta Waspadai Penipuan
Teja mengimbau masyarakat yang berminat mengikuti lelang agar segera membuat akun pada portal lelang.go.id sebelum pelaksanaan dimulai.
“Calon peserta cukup membuat akun, melakukan verifikasi, kemudian mengikuti proses penawaran sesuai jadwal. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dan tetap berhati-hati terhadap informasi yang mengatasnamakan lelang di luar kanal resmi pemerintah,” ucapnya.
Pelaksanaan lelang akan berlangsung selama lima hari, mulai 10 hingga 14 Agustus 2026, dengan sistem open bidding. Dengan sistem tersebut, peserta dapat mengajukan penawaran secara daring dari mana saja.
Teja menyebutkan, lelang tersebut menawarkan sejumlah keuntungan bagi masyarakat, di antaranya proses yang transparan, aman dan terpercaya, mudah diikuti, serta harga yang kompetitif.
Program lelang serentak ini merupakan bagian dari agenda nasional Kejaksaan Republik Indonesia dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara melalui penjualan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Hasil penjualan barang rampasan tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).









