KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – BPJS Kesehatan, melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kini memasuki tahun ke-10 dengan fokus pada peningkatan kualitas layanan kesehatan. SiBLing BPJS Kesehatan
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tangerang, Ratih Trinastiti Dewayani, menyatakan komitmen untuk menyediakan akses layanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi seluruh masyarakat Indonesia. SiBLing BPJS Kesehatan
Dalam upaya meningkatkan mutu layanan JKN, BPJS Kesehatan menjalin kerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan. Pada tahun 2024, BPJS Kesehatan memulai upaya Transformasi Mutu Layanan dengan terobosan layanan yang lebih efisien. SiBLing BPJS Kesehatan
Ratih menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan aktif berupaya memperluas kerja sama dengan fasilitas kesehatan, baik swasta maupun milik pemerintah.
“Saat ini BPJS Kesehatan senantiasa berupaya dalam memperluas kerja sama dengan fasilitas kesehatan. Di sisi lain, kami juga mendorong seluruh fasilitas kesehatan, baik swasta maupun milik pemerintah, untuk aktif memenuhi kebutuhan masyarakat dengan mengembangkan ketersediaan sarana prasarana dan meningkatkan mutu pelayanannya,” kata Ratih, Kamis 11 Januari 2024.
Sementara itu, fasilitas kesehatan diimbau untuk aktif mengembangkan sarana prasarana dan meningkatkan mutu pelayanannya.
Pemantauan terhadap pemenuhan kewajiban fasilitas kesehatan dilakukan melalui kegiatan Supervisi, Buktikan, dan Lihat Langsung (SiBLing) di rumah sakit mitra BPJS Kesehatan. Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan umpan balik langsung dari peserta Program JKN sebagai penerima layanan kesehatan di fasilitas tersebut.
Ratih menekankan bahwa umpan balik dari peserta SiBLing akan menjadi bahan evaluasi bersama antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan. BPJS Kesehatan secara berkala melakukan SiBLing ke seluruh fasilitas kesehatan untuk memastikan pelayanan sesuai regulasi.
Jika terdapat fasilitas kesehatan yang melanggar perjanjian kerja sama, BPJS Kesehatan akan melakukan evaluasi, teguran, hingga pemutusan kerja sama sesuai kontrak. SiBLing BPJS Kesehatan
“Apabila terdapat fasilitas kesehatan yang melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja sama, BPJS Kesehatan akan melakukan evaluasi, teguran, surat peringatan bertahap hingga pemutusan kerja sama sebagaimana yang disepakati dalam kontrak perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan,”jelas Ratih.
“Evaluasi melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Kesehatan, Asosiasi Fasilitas Kesehatan, Organisasi Profesi, dan Pemerintah Daerah, untuk memastikan transparansi dan responsibilitas dalam peningkatan mutu layanan demi kepuasan peserta JKN.”
BACA JUGA :









