Maryono Tegaskan Tak Ada Pembahasan Revisi Perda Miras dan Prostitusi di Kota Tangerang

Dalam rangka memastikan pelaksanaan program penghapusan pajak pokok dan sanksi kendaraan bermotor berjalan lancar, Wakil Wali Kota Tangerang
Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan saat berdialog dengan warga yang mengikuti penghpausan pajak kendaraan di samsat Cikokol.

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tangerang tidak pernah membahas wacana revisi Perda Nomor 7 dan 8 Tahun 2005.

Melansir Tangerangpos.id, Ia juga membantah adanya diskusi terkait penetapan zona minuman beralkohol maupun prostitusi di wilayah Kota Tangerang.

Bacaan Lainnya

“Saya dan Pak Wali Kota (Sachrudin) tidak pernah membahas soal wacana penetapan zona Miras dan Prostitusi di Kota Tangerang atau merevisi Perda 7 & 8,” Ungkap Maryono, pada Jumat, 16 Januari 2026.

Maryono menilai informasi yang beredar di masyarakat perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Menurutnya, hingga saat ini Pemkot Tangerang masih berpegang pada regulasi yang berlaku.

Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga norma, ketertiban, dan nilai sosial yang hidup di masyarakat Kota Tangerang. Setiap kebijakan, kata dia, harus sejalan dengan aspirasi warga dan aturan hukum.

Namun diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, menyampaikan bahwa wacana revisi Perda justru berasal dari pihak eksekutif. Usulan tersebut disebut telah diinisiasi oleh Satpol PP Kota Tangerang dan masuk dalam Program Legislasi Daerah.

”Usulan dari eksekutif itu sudah masuk dalam Prolegda (Program Legislasi Daerah) tahun ini, namun draf kami belum menerimanya, tapi poin yang paling krusial terkait zonasi itu,” Ungkap, Rusdi Alam, pada Rabu, 14 Januari 2026.

Rusdi menjelaskan bahwa masuknya sebuah usulan ke dalam Prolegda belum berarti langsung dibahas secara substansial. Menurutnya, masih ada tahapan panjang yang harus dilalui sebelum sebuah regulasi direvisi atau ditetapkan.

Ia menilai isu zonasi menjadi perhatian utama karena berpotensi bersinggungan langsung dengan kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, DPRD tidak ingin terburu-buru dalam menyikapi wacana tersebut.

Untuk mencegah terjadinya polemik di ruang publik, Rusdi meminta Pemerintah Kota Tangerang melakukan kajian mendalam. Salah satunya dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat melalui forum diskusi.

“Informasinya, rencananya akan ada FGD (Forum Group Discussion), Jangan sampai miras bere­dar di lingkungan masyarakat atau kawasan permukiman. Itu prinsip yang tidak bisa ditawar,” pungkasnya.

Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap lingkungan permukiman harus menjadi prioritas utama. Prinsip tersebut, menurutnya, harus menjadi dasar dalam setiap pembahasan kebijakan daerah.

Dengan adanya perbedaan pernyataan antara eksekutif dan legislatif, publik diharapkan tetap menunggu klarifikasi resmi. Sinkronisasi komunikasi antar lembaga dinilai penting agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.