JAKARTA, LENSABANTEN.CO.ID – Setiap bentuk ancaman, intimidasi, kekerasan, atau tindakan yang menghambat kerja wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik berpotensi dikenai sanksi pidana dan denda. Negara menempatkan perlindungan terhadap wartawan sebagai bagian dari upaya menjamin kemerdekaan pers di Indonesia.
Landasan hukum perlindungan tersebut diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi ini menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan hak asasi warga negara yang wajib dijaga.
Dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pers ditegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sepenuhnya. Sementara itu, ayat (2) menyatakan pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.
Ketentuan pidana terhadap pihak yang menghambat kemerdekaan pers juga diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers sebagai berikut:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Ancaman maupun intimidasi terhadap wartawan saat melakukan peliputan di lapangan termasuk dalam kategori perbuatan yang menghambat kemerdekaan pers. Oleh karena itu, tindakan tersebut dapat diproses melalui mekanisme hukum pidana.
Selain UU Pers, perlindungan terhadap wartawan juga diperkuat melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Beberapa pasal yang dapat diterapkan antara lain Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 368 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman, serta Pasal 351 KUHP jika terjadi penganiayaan fisik.
Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik wajib mendapatkan perlindungan dari negara, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat. Jika terdapat keberatan atas suatu pemberitaan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan ancaman atau kekerasan.
Dengan adanya payung hukum yang tegas dan jelas, masyarakat diimbau untuk menghormati tugas wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi. Intimidasi terhadap insan pers tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kebebasan berekspresi dan hak publik untuk memperoleh informasi yang benar.









