LENSABANTEN.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, mengungkapkan bahwa penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dilakukan dengan berpedoman pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023.
Selain itu, proses ini juga mensinkronisasikan rencana kerja pemerintah tingkat provinsi dengan kebijakan pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Banten.
Al Muktabar menyampaikan bahwa penyusunan perubahan kebijakan umum APBD TA 2023 merupakan respons terhadap dinamika permasalahan yang muncul di daerah, dengan memperhatikan prioritas nasional yang memerlukan penanganan cepat.
Tujuan utama dari perubahan kebijakan ini adalah untuk mengevaluasi kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta mencapai target kinerja program dan kegiatan. Selain itu, perubahan ini juga mengoptimalkan pelaksanaan APBD TA 2023.
Al Muktabar menuturkan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara TA 2023 yang telah disepakati, diantaranya pada sisi pendapatan daerah, semula pada APBD Murni TA 2023 sejumlah Rp11,547 triliun, menjadi Rp11,864 triliun atau bertambah Rp317 miliar.
Kemudian, untuk belanja daerah, semula pada APBD murni TA 2023 sejumlah Rp11,774 triliun, menjadi Rp11,933 triliun atau bertambah Rp158 miliar dan pembiayaan daerah, semula pada APBD TA 2023 sejumlah Rp227 miliar, menjadi Rp69 miliar atau berkurang Rp158 miliar.
”Penyusunan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara TA 2023 telah mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelasnya, Selasa 12 September 2023.
Seluruh kesepakatan ini akan menjadi dasar untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Banten tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, yang kemudian akan membutuhkan persetujuan bersama.
Al Muktabar juga berharap bahwa perubahan ini akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mengajak semua pihak untuk mengawal dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di Provinsi Banten.








