Ambulans Asal Kota Tangerang Ketahuan Bawa 15,7 Kg Sabu, Sopir Ternyata Dijebak

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Penangkapan ambulans asal Kota Tangerang yang membawa narkotika jenis sabu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada 7 April 2026 lalu akhirnya menemui titik terang. Sopir ambulans dibebaskan setelah terbukti tidak terlibat dan hanya menjadi korban sindikat pengedar sabu antar pulau.

Ketua Relawan Ambulance One Service, Yosep Yopitra, mengatakan sabu seberat 15,7 kilogram ditemukan di dalam armada Ambulance One Service. Namun ia menegaskan pengemudi tidak mengetahui adanya paket sabu tersebut.

Bacaan Lainnya

*Modus Jemput Pasien*

Yosep menjelaskan kasus bermula saat salah satu tersangka memesan ambulans untuk menjemput pasien sakit di wilayah Sumatera. Pasien tersebut rencananya akan dibawa menuju Tangerang.

“Awalnya ketemu di depan RSUD Kabupaten Tangerang, anggota relawan kenal salahsatu pemesan karena sering ngopi bareng aja di lingkungan relawan ambulance sini, orang minta tolong yah Kita bantulah tanpa ada kecurigaan,” terang Yosep kepada Lensa Banten saat ditemui di depan RSUD Kabupaten Tangerang, pada Rabu, 22 April 2026.

Berangkat dari Kota Tangerang

Ia menyebut ambulans berangkat pada 5 April 2026 dini hari dengan sopir berinisial F. Sopir tersebut pergi bersama tiga orang pria dari Kota Tangerang.

Namun setibanya di lokasi penjemputan, ketiganya berdalih pasien sudah dijemput ambulans lain. Situasi itu membuat perjalanan menjadi janggal sejak awal.

“Sampai di lokasi penjemputan, mereka bilang pasiennya sudah dibawa oleh ambulance lain,” kata Yosep.

Sopir Dinyatakan Bersih

Humas Yayasan Ambulance One Service, Alim, menegaskan bahwa sopir mereka hanya dijebak dan tidak mengetahui barang haram tersebut. Ia mengatakan hasil tes urine sopir negatif dan pengemudi juga kooperatif saat diperiksa penyidik.

“Sopir kami tes urin negatif dan juga ditanya sama penyidik pun juga kooperatif dan emang kita tidak bersalah. Kita hanyalah korban dari para pelaku kurir tersebut. Maka dari itu Ketua One Bapak Yosep Yopitra dan para pengurus dipanggil ke Polda Lampung dengan memberikan keterangan yang kooperatif.” Terangnya.

*Ambulans Kota Tangerang Masih Ditahan*

Alim menyampaikan pihak kepolisian akhirnya memulangkan sopir karena tidak terbukti bersalah. Saat ini sopir berstatus saksi, sedangkan ambulans masih ditahan di Lampung sebagai barang bukti.

“Sekarang sudah pulang, dan pengemudi pihak Ambulance One berstatus jadi saksi dan mobil pun masih ditahan di sana sebagai barang bukti,” pungkasnya.

Kasus ini sempat menghebohkan publik setelah Resnarkoba Polda Lampung menemukan 15,7 kilogram sabu di dalam ambulans asal Kota Tangerang tersebut di Pelabuhan Bakauheni.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.