KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID- Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan kerja ke kawasan industri Jatake, Kota Tangerang, pada Senin, 4 Agustus 2025, untuk meninjau langsung kontribusi sektor industri terhadap pencemaran udara di wilayah Jabodetabek.
Hanif menegaskan bahwa emisi dari cerobong pabrik merupakan salah satu penyumbang signifikan terhadap memburuknya kualitas udara. Berdasarkan data Kementerian LH, terdapat 6.800 cerobong aktif di 48 kawasan industri Jabodetabek, dan tujuh di antaranya berada di Kota Tangerang.
“Cerobong-cerobong ini menyumbang sekitar 16 persen dari total penyebab pencemaran udara. Hari ini kami melakukan verifikasi langsung di Jatake, dan akan berada di sini selama beberapa hari untuk mengontrol semua cerobong. Ini bukan hanya di satu perusahaan seperti Gajah Tunggal, tapi seluruh kawasan,” ujar Hanif.
Kementerian LH telah mengembangkan sistem pengawasan berbasis teknologi melalui alat Continuous Emission Monitoring System (CEMS) yang wajib dipasang di setiap cerobong. Sistem ini memungkinkan pemantauan emisi secara real-time dan data langsung terkoneksi ke pusat pemantauan kementerian.
“Kalau terbukti melanggar, sanksi akan kami keluarkan. Saat ini kami sudah memberikan sanksi administratif terhadap empat kawasan industri besar seperti KPN, M2100, JIP, dan Pulogadung. Di Tangerang juga, jika ada pelanggaran berulang, kami akan lanjutkan ke proses hukum,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa denda PNBP dan bisa berlanjut ke proses pidana jika tak ada perbaikan dalam 30 hari, sesuai Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009.
Selain pengawasan emisi, Hanif juga mendorong percepatan pemasangan Stasiun Pengamat Kualitas Udara (SPKAU) atau AQMS di setiap kawasan industri. Dalam area seluas 500 hektare, minimal satu stasiun pemantau wajib aktif dan terhubung ke sistem nasional.
“Kami sudah minta seluruh kepala daerah, termasuk wali kota dan bupati di wilayah Jabodetabek, untuk mempercepat pemasangan SPKAU. Ini bukan hanya formalitas, tapi langkah konkret untuk memulihkan kualitas udara,” katanya.
Meski kondisi udara saat kunjungan dinilai baik, data Kementerian LH menunjukkan kualitas udara Kota Tangerang secara umum tergolong berat.
“Kami memantau langsung dari pusat. Data yang kami terima identik dengan laporan dari Pak Walikota. Karena itu kami apresiasi adanya Satgas Langit Biru yang dibentuk oleh Pemkot Tangerang,” ucap Hanif.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, turut mendampingi Menteri LH dalam kunjungan tersebut dan memaparkan sejumlah langkah pengendalian pencemaran udara yang sudah berjalan di wilayahnya.
“Pemkot mencanangkan gerakan uji emisi terhadap 2.000 kendaraan setiap tahun, membina 500 sekolah Adiwiyata, serta mengembangkan kampung iklim di 509 RW. Kami juga sudah pasang alat ukur kualitas udara di empat titik,” jelas Sachrudin.
Ia menegaskan bahwa pengendalian polusi udara kini menjadi prioritas Pemkot. “Kami sepenuhnya menyadari, kualitas udara adalah salah satu indikator utama yang mencerminkan kelanjutan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Maka itu pengendalian pencemaran udara kami jadikan salah satu prioritas dalam kebijakan pembangunan,” katanya.
Di sisi lain, Hanif juga menyoroti pencemaran sungai di Kota Tangerang yang tergolong berat. Selain limbah industri, limbah domestik yang tidak dikelola dengan baik turut memperburuk kondisi sungai.
“Aliran sungai di Tangerang termasuk yang berat tingkat pencemarannya. Beberapa waktu lalu kami bahkan memproses pidana terhadap unit usaha yang membuang limbah ke sungai,” ungkap Hanif.
Ia menjelaskan bahwa proses penegakan hukum lingkungan memerlukan ketelitian dan bukti ilmiah, berbeda dari kasus pidana umum. Pemeriksaan laboratorium terhadap sampel air bisa memakan waktu hingga satu setengah bulan.
“Penegakan hukum lingkungan berbeda dari tindak pidana umum. Kami harus berhati-hati dan ilmiah, karena menyangkut pembuktian teknis,” katanya.
Hanif mengakui, pengawasan cerobong tidak bisa dilakukan hanya oleh kementerian. Ia mendorong kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk pengawasan menyeluruh di kawasan industri.
“Tidak mungkin dikerjakan KLH sendiri. Kami akan bekerja bersama jajaran Pak Wali Kota untuk mengawasi semua kawasan industri di Tangerang. Setelah dari Jatake, kami akan lanjut ke enam kawasan lainnya,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemantauan cerobong membutuhkan keahlian teknis karena petugas harus naik langsung ke cerobong untuk mengambil data dan sampel emisi yang berbeda-beda di setiap lokasi.
Menutup kunjungannya, Hanif menyebut bahwa sejumlah inisiatif Kota Tangerang akan dibawa ke tingkat nasional sebagai contoh praktik baik.
“Kota Tangerang ini bisa jadi model. Kita akan listen and learn dari sini, dan bawa kebijakan itu ke nasional,” ujarnya.
Kunjungan ini bukan sekadar simbolis, tetapi menjadi bagian dari strategi nasional memperbaiki kualitas lingkungan. Kota Tangerang kini berada di garis depan perjuangan menuju udara bersih dan sungai yang bebas dari limbah.









