KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru terhadap siswi kelas VII di sebuah SMP negeri di Kota Tangerang, Banten.
Ia menegaskan kasus seperti ini tidak boleh ada ruang kompromi ataupun penyelesaian damai.
“Saya sangat prihatin dan mengecam keras tindakan biadab ini. Dunia pendidikan harus menjadi tempat yang aman bagi anak, bukan justru menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual oleh orang yang seharusnya melindungi,” kata Arifah dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 24 Agustus 2025.
Menurut Arifah, dugaan kejahatan tersebut mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan. Karena itu, ia menekankan kasus ini harus diproses hukum hingga tuntas tanpa pengecualian.
“Tidak ada alasan untuk penyelesaian damai atau kompromi. Ini adalah kejahatan serius dan harus diproses secara hukum hingga tuntas,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polres Metro Tangerang Kota saat ini tengah menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi. Arifah meminta aparat bergerak cepat dan menindak tegas pelaku.
“Saya mendesak Kapolres Metro Tangerang Kota untuk segera menuntaskan penyelidikan dan penyidikan serta mengambil tindakan tegas terhadap pelaku, termasuk melakukan penahanan,” ujarnya.
Selain penindakan hukum, Arifah juga menekankan pentingnya pemulihan menyeluruh bagi korban. Menurutnya, korban dan keluarga berhak mendapatkan keadilan serta perlindungan, baik secara hukum maupun psikologis.
“Korban dan keluarganya berhak mendapatkan keadilan, perlindungan, dan pemulihan yang layak, baik secara hukum maupun psikologis,” lanjutnya.
Ia juga menyerukan agar sekolah memperketat sistem perlindungan anak dan membangun mekanisme pencegahan yang lebih tegas.
“Ini menjadi pengingat bagi semua pihak, perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Sekolah harus membangun sistem pencegahan dan penanganan kekerasan yang tegas dan responsif,” imbuh Arifah.
Kementerian PPPA melalui layanan SAPA 129 disebut terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Tangerang. Tim pendamping sudah mendampingi korban sejak awal laporan masuk, termasuk dalam proses visum, pemeriksaan BAP, hingga pendampingan psikologis.
“Pendampingan psikologis dan psikiatri juga telah diberikan kepada korban,” tandasnya.
Diketahui, korban berusia 14 tahun diduga mengalami kekerasan seksual sebanyak tiga kali sejak Mei 2025. Terduga pelaku yang menjabat sebagai wakil kepala sekolah saat ini sudah dipindahtugaskan.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual di dunia pendidikan dan menjadi pengingat pentingnya memastikan sekolah benar-benar menjadi ruang aman bagi anak-anak.
Penulis : Dony Ambarita
Editor : Eky









