TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Jajaran Polsek Sepatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tangerang. Seorang pria berinisial AS alias E (26) ditangkap setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat bruto 8,22 gram yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi rumahnya, pada Senin, 20 Juli 2026.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan tim Opsnal Polsek Sepatan yang dipimpin langsung Kapolsek Sepatan AKP Fahyani bersama Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di Kampung Baru Tarikolot, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima. Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, AS mengakui masih menyimpan narkotika di dalam rumahnya.
Sabu Disembunyikan di Plafon Kamar Mandi
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Polisi menemukan sebuah plastik kresek hitam yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi.
Di dalam plastik tersebut, terdapat lima paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 8,22 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika. Satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi juga turut disita.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku sabu tersebut merupakan sisa barang yang sebelumnya telah diperjualbelikan. Ia juga mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial B yang disebut sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Keterangan tersebut kini masih didalami penyidik untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkotika tersebut.
Polisi Tegaskan Perangi Peredaran Narkoba
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan pemberantasan peredaran narkotika akan terus menjadi prioritas jajarannya. Menurutnya, narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar Jauhari, saat dikonfirmasi pada Selasa, 21 Juli 2026.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.








