OJK Banten: 2,27 Persen Peminjam Online Menunggak, Edukasi dan Pemblokiran Diperketat

MUI Kota Tangerang Tegas Mulai Perangi Judol, Pinjol dan Banke
MUI Kota Tangerang Tegas Mulai Perangi Judol, Pinjol dan Banke

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pinjaman daring berizin di Provinsi Banten mencapai Rp5,98 miliar dengan total 1,6 juta peminjam per April 2025. Angka ini meningkat dibandingkan Desember 2024 yang senilai Rp5,89 miliar.

Kepala OJK Banten, Adi Dharmai, mengatakan peningkatan tersebut menunjukkan tingginya permintaan masyarakat terhadap layanan pinjaman digital. Namun, tren ini juga diikuti kenaikan rasio kredit bermasalah. Hingga awal 2025, tercatat 2,27 persen peminjam menunggak lebih dari 90 hari.

Bacaan Lainnya

“Hal ini menunjukkan perlunya penguatan manajemen risiko. Kami terus melakukan edukasi dan literasi agar masyarakat terhindar dari pinjaman daring ilegal,” ujar Adi di Tangerang, baru-baru ini.

OJK, lanjutnya, tidak hanya gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat umum hingga generasi Z, tetapi juga aktif memblokir aplikasi pinjaman daring ilegal.

“Yang terpenting, layanan pinjaman daring harus membawa manfaat sebagai alternatif pembiayaan, bukan menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, hingga Juni 2025, OJK Banten menerima 1.315 pengaduan konsumen terkait berbagai layanan jasa keuangan. Adi memastikan seluruh laporan ditangani sesuai prosedur dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian penyelesaian.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.