Operasi Keselamatan Jaya 2026 Digelar di Tangerang, Ini 11 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Polisi

Polisi sedang mengenakan helm kepada pengendara bermotor roda dua dalam Operasi Keselamatan Jaya 2026. Foto : Dony-Lensabanten
TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Polres Metro Tangerang Kota menggelar Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan “Keselamatan Jaya 2026” sebagai upaya menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar. Operasi ini dilaksanakan sebagai langkah awal menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Jaya 2026.
Operasi Keselamatan Jaya 2026 mengusung tema “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman, dan Selamat”. Kegiatan tersebut berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026, di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya termasuk wilayah Polres Metro Tangerang Kota.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Selain itu, operasi ini juga diarahkan untuk menekan angka pelanggaran serta kecelakaan di jalan raya.
“Operasi Keselamatan Jaya 2026 ini kami laksanakan sebagai langkah preventif dan preemtif menjelang Operasi Ketupat Jaya. Harapannya, masyarakat semakin disiplin berlalu lintas sehingga tercipta situasi yang aman, nyaman, dan selamat bagi seluruh pengguna jalan,” ujar Kombes Pol. Jauhari.
Dalam pelaksanaannya, polisi memfokuskan pengawasan pada berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Penindakan dilakukan secara terukur dengan tetap mengedepankan keselamatan pengguna jalan.
Adapun sasaran pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2026 meliputi:
1.Pengendara yang menggunakan HP saat berkendara (Pasal 283 UULLAJ);
2.Pengendara di bawah umur (Pasal 281 juncto Pasal 77 Ayat 1 UULLAJ);
3.Penggunaan rotator tidak sesuai peruntukan (Pasal 287 Ayat 4 UULLAJ);
4.Pengendara sepeda motor tanpa helm SNI (Pasal 291 Ayat 1 UULLAJ);
5.Pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman (Pasal 289 UULLAJ);
6.Pengendara dalam pengaruh alkohol (Pasal 311 UULLAJ);
7.Pengendara melawan arus (Pasal 287 Ayat 1 UULLAJ);
8.Pengendara melebihi batas kecepatan (Pasal 287 Ayat 5 juncto Pasal 106 Ayat 4 UULLAJ);
9.Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot bising/brong (Pasal 285 Ayat 1 UULLAJ);
10.Pelanggaran marka berhenti (Pasal 287 UULLAJ);
11.Tanda Nomor Kendaraan Bermotor tidak sesuai ketentuan (Pasal 280 UULLAJ).
Kapolres menegaskan bahwa pelaksanaan operasi tidak hanya mengedepankan penindakan hukum semata. Pendekatan edukatif dan persuasif kepada masyarakat tetap menjadi prioritas.
“Kami mengedepankan langkah-langkah preemtif dan preventif melalui sosialisasi yang berkelanjutan kepada masyarakat. Namun demikian, penegakan hukum tetap dilakukan secara profesional, selektif, dan humanis,” tegasnya.
Untuk mendukung efektivitas operasi, Polres Metro Tangerang Kota meningkatkan kehadiran personel di titik-titik rawan kecelakaan dan pelanggaran. Pemanfaatan ETLE statis, ETLE mobile, drone patrol presisi, serta penindakan manual secara humanis juga dimaksimalkan.
Melalui Operasi Keselamatan Jaya 2026, Polres Metro Tangerang Kota mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keselamatan berlalu lintas. Kesadaran dan kepatuhan di jalan raya diharapkan dapat menciptakan keamanan dan kenyamanan bersama.
“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama. Tertib berlalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi demi melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tutup Kapolres.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.