KABUPATEN TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Publik dikejutkan dengan adanya penampakan pagar yang membentang dilaut pada pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Pemerintah daerah maupun pusat mengaku tidak tahu siapa pemilik pagar ilegal tersebut.
Pagar ini menjadi mesterius, terlebih memiliki panjang hingga 30,16 kilometer (km). Berikut kami rangkum 5 hal yang penting kamu ketahui :
1. Keberadaan Pagar Misterius Sepanjang 30,16 Kilometer
Pagar bambu setinggi 6 meter ini membentang di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, meliputi 6 kecamatan dan beberapa desa. Keberadaan pagar tersebut tidak diketahui siapa pembuatnya, dan tidak memiliki izin resmi dari pemerintah setempat.
2. Dampak pada Nelayan Lokal
Para nelayan setempat, yang jumlahnya mencapai 3.888 orang, mengeluhkan kesulitan menangkap ikan akibat pagar tersebut. Hal ini berdampak langsung pada ekonomi masyarakat pesisir yang bergantung pada hasil tangkapan laut.
3. Proses Investigasi yang Belum Membuahkan Hasil
Tim gabungan dari berbagai instansi telah melakukan inspeksi beberapa kali sejak laporan pertama pada Agustus 2024. Meskipun panjang pagar bertambah dari 7 km menjadi 30 km, investigasi belum menemukan pihak yang bertanggung jawab atas pembangunannya.
4. Tumpang Tindih dengan Perencanaan Tata Ruang
Pagar berada di zona-zona penting seperti zona perikanan, pariwisata, pelabuhan, hingga zona waduk lepas pantai yang direncanakan Bappenas. Keberadaannya melanggar Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Ruang Wilayah.
5. Kemungkinan Terkait Reklamasi atau Aktivitas Ilegal Lainnya
Ada spekulasi bahwa pagar tersebut terkait dengan reklamasi, namun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum bisa memastikan karena tidak ada pengajuan izin maupun proposal resmi yang mendukung teori tersebut.