Pemerintah Akan Mengatur E-Commerce Berbasis Media Sosial

ILUSTRASI. E-Commerce. Foto oleh Karolina Grabowska:

KALIMANTAN TIMUR, LENSABANTEN.CO.ID – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), telah mengonfirmasi bahwa pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan untuk mengendalikan niaga-el atau e-commerce berbasis media sosial. Pernyataan ini disampaikan oleh Presiden setelah meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Sabtu 23 September 2023.

Presiden Jokowi mengungkapkan, “Aturan ini sedang disiapkan dan merupakan hasil kerja sama lintas kementerian. Saat ini, proses finalisasi aturan tersebut sedang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan.”

Bacaan Lainnya

Presiden juga menekankan pentingnya pengaturan ini, karena dampaknya dapat dirasakan oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia, serta aktivitas perekonomian di pasar.

“Kami sadar bahwa peraturan ini berdampak pada UMKM, produksi di usaha kecil dan mikro, dan juga pada pasar. Beberapa pasar mengalami penurunan karena adanya persaingan yang semakin meningkat,” tambahnya.

Kepala Negara juga mengungkapkan bahwa regulasi yang sedang dalam proses perancangan akan mengatur hubungan antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.

“Ide utamanya adalah membedakan antara media sosial yang digunakan untuk berkomunikasi dan media sosial yang digunakan untuk aktivitas ekonomi atau perdagangan. Ini adalah aspek yang akan diatur dalam peraturan tersebut,” tegasnya.

Dengan demikian, langkah-langkah pemerintah ini bertujuan untuk mengatur e-commerce yang beroperasi melalui platform media sosial dan menjaga keseimbangan dalam ekosistem bisnis online di Indonesia.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.