Pemkot Tangerang Musnahkan 4.982 Botol Miras dalam Rangka HUT ke-32

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memusnahkan sebanyak 4.982 botol minuman keras (miras) senilai Rp204 juta dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-32 Kota Tangerang. Pemusnahan dilakukan di Halaman Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, pada Jumat, 28 Februari 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti komitmen Pemkot dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Bacaan Lainnya

“Sebagai Kota Akhlakul Karimah, Pemkot Tangerang akan terus berkomitmen bersama seluruh komponen masyarakat untuk memerangi peredaran miras,” ujar Herman.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemkot tidak hanya menindak tegas peredaran miras melalui penegakan hukum, tetapi juga melakukan upaya preventif.

“Selain ditindak dengan tindak pidana ringan (tipiring), kami juga terus memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat dengan melibatkan alim ulama, tokoh masyarakat, serta aparat TNI/Polri,” jelasnya.

Pemusnahan Ribuan Botol Miras

Pemusnahan miras ini menjadi bukti nyata ketegasan Pemkot Tangerang dalam memberantas peredaran minuman beralkohol. Sekda Herman Suwarman menyampaikan rasa terima kasih kepada aparat penegak hukum, Satpol PP, TNI, Polri, dan seluruh masyarakat yang telah berkolaborasi dalam razia miras sejak Maret 2024 hingga Januari 2025.

“Alhamdulillah, hari ini kita musnahkan 4.982 botol minuman beralkohol berbagai merek. Jika dilihat dari jumlah yang dimusnahkan, terjadi penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa peredaran miras di Kota Tangerang mulai berkurang berkat kerja sama antara aparatur pemerintah dan masyarakat,” ungkap Herman.

Komitmen Pemerintah dan Kolaborasi Masyarakat

Pelaksana Harian (Plh) Sekda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Nana Supiana, mengapresiasi langkah Pemkot Tangerang dalam memberantas peredaran miras di wilayahnya.

“Ini merupakan persembahan terbaik dari Pemkot Tangerang dalam rangka HUT ke-32. Saya berharap aksi ini tidak sekadar simbolik, tetapi benar-benar menjadi gerakan bersama masyarakat untuk mengantisipasi peredaran miras yang dapat mengancam generasi muda,” kata Nana.

Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Sekda Kota Tangerang, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Ketua Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Kapolres Metro Tangerang Kota, Dandim 0506, serta Kepala Satpol PP Kota Tangerang.

Dengan adanya pemusnahan ini, Pemkot Tangerang berharap Kota Tangerang dapat semakin bersih dari peredaran miras, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.