KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Aksi komplotan pencuri sepeda motor yang diduga kerap membawa senjata api (senpi) berhasil dibongkar Unit 1 Krimum (Jatanras) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Dua pelaku ditangkap, sementara satu pelaku lainnya berinisial S masih masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Kedua tersangka yakni AS (25) yang berperan sebagai pemetik dan AGS (33) sebagai joki sekaligus mengawasi situasi. Sementara S diduga berperan sebagai penadah sekaligus masih diburu polisi.
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian Honda Vario di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, Kota Tangerang, pada 7 Juli 2026.
Kasus tersebut kemudian dikembangkan tim Jatanras melalui serangkaian penyelidikan hingga identitas para pelaku berhasil diketahui.
“Kami melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap para tersangka. Dari hasil pengembangan, dua tersangka berhasil kami amankan,” kata Eko, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 15 Agustus 2026.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, polisi mendapati para pelaku diduga hendak kembali mencuri sepeda motor di kawasan Sudimara Barat, Ciledug.
Namun, aksi tersebut batal setelah para pelaku mengetahui keberadaan petugas dan berusaha melarikan diri. Dua pelaku berhasil diringkus, sedangkan S berhasil kabur menggunakan sepeda motor yang diduga dipakai untuk beraksi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api rakitan dan lima butir amunisi jenis FN. Polisi juga mengamankan kunci T, mata kunci T, kunci magnet, kunci L, telepon seluler, kunci sepeda motor, serta satu unit Honda Vario hitam hasil curian.
“Senjata api tersebut diduga biasa digunakan para tersangka saat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor,” ujar Eko.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, komplotan tersebut diduga telah beraksi sebanyak empat kali di wilayah Cipondoh dan Ciledug. Motor hasil curian kemudian dijual kepada S yang kini masih diburu polisi.
Dari setiap motor yang berhasil dicuri, masing-masing pelaku disebut mendapat bagian sekitar Rp1 juta. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain dan jaringan penadah yang menampung kendaraan hasil curian.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, termasuk mencari DPO, menelusuri TKP lainnya, serta memburu pihak yang diduga menjadi penadah kendaraan hasil curian,” kata Eko.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 306 KUHP dan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.








