KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan melaksanakan aturan penjualan rokok dan rokok elektrik dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain anak yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin menyatakan, hal tersebut sudah sesuai dengan Perda larangan merokok yang di miliki oleh Pemkot Tangerang.
“Kita akan pastikan apa yang ada pada Perda itu dilaksanakan,”ujar Nurdin ditemui usai Apel di gedung Pemkot Tangerang, Senin, 5 Agustus 2024.
Ditanya apakah akan ada langkah konkret untuk menjalankan Perda tersebut, Ia menegaskan akan melaksanakan Perda sesuai aturan.
“Pokoknya sesuai dengan Perda tersebut kita akan laksanakan, kita akan tegakan Perda tersebut dan akan ditegakan oleh aparatur kita,”tegasnya.
Sebagai informasi, Jokowi juga melarang penjualan produk tembakau dan rokok elekotronik menggunakan mesin layan diri; kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil; secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Kemudian menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui; dan menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.









