Pemusnahan Barang Bukti 210 Perkara, Ada Ponsel, Celurit hingga Hampir 70 Kilogram Sabu 

TANGSEL, LENSABANTEN.CO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan barang bukti dari 210 perkara tindak pidana pada Selasa, 13 Oktober 2026. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya hampir 70 kilogram sabu, lebih dari 56 kilogram ganja, serta ribuan butir obat-obatan.

Pemusnahan yang dilakukan di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Tangerang Selatan, mencakup barang bukti dari perkara periode November 2025 hingga September 2026. Dari total 210 perkara, sebanyak 150 perkara berkaitan dengan narkotika, sedangkan 60 perkara lainnya merupakan kasus nonnarkotika.

Bacaan Lainnya

Kasus nonnarkotika tersebut meliputi berbagai tindak pidana, mulai dari perlindungan anak, perdagangan, pekerja migran Indonesia, perikanan, kepemilikan senjata, penganiayaan, pembunuhan, pencurian, penipuan, hingga tindak pidana di bidang kesehatan.

Hampir 70 Kilogram Sabu Dimusnahkan

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 69.629,51 gram atau sekitar 69,6 kilogram dan ganja sebanyak 56.865 gram atau sekitar 56,8 kilogram. Selain itu, terdapat ganja sintetis seberat 115,4099 gram serta ekstasi seberat 993,6961 gram.

Kejari Kota Tangerang juga memusnahkan etomidate seberat 2.139,164 gram dan bubuk ketamine sebanyak 15.221,95 gram atau sekitar 15,2 kilogram. Sementara itu, barang bukti obat-obatan meliputi 9.678 butir tramadol, 6.023 butir Hexymer, 2.044 butir Trihexyphenidyl, dan 750 butir obat-obatan campuran.

Sebanyak 4.883 cartridge vape dan pod juga masuk dalam daftar barang bukti yang dimusnahkan. Seluruh barang tersebut berasal dari perkara yang ditangani Kejari Kota Tangerang dalam periode tersebut.

Pemusnahan Barang Bukti 210 Perkara, Ada Ponsel, Celurit hingga Hampir 70 Kilogram Sabu 
Pemusnahan Barang Bukti 210 Perkara, Ada Ponsel, Celurit hingga Hampir 70 Kilogram Sabu

Ponsel, Celurit, hingga Kunci T Ikut Dihancurkan

Selain narkotika, Kejari Kota Tangerang memusnahkan 80 unit telepon seluler berbagai merek, dua senjata api rakitan dan senjata api mainan, lima celurit, serta 29 timbangan elektrik. Ada pula tujuh alat isap sabu, 61 koper, tas dan sepatu, serta puluhan potong pakaian.

Barang bukti lainnya meliputi 62 kunci T beserta anak kunci dan kunci master, serta 21 barang berupa topi, dompet, dan helm. Sebanyak 2.872 barang bukti lainnya juga dimusnahkan, termasuk plastik, kardus, kertas, gembok, flashdisk, obeng, peluru, kartu ATM, dan pelat nomor kendaraan.

Ribuan Kemasan Obat dari Rupbasan Turut Dimusnahkan

Dalam kegiatan yang sama, Kejari Kota Tangerang turut memusnahkan benda sitaan dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Barang-barang tersebut di antaranya 7.200 buah krim wajah, sekitar 43.200 ampul kosong, serta ribuan strip berbagai jenis obat.

Benda sitaan lainnya meliputi Gestanon sekitar 6.500 strip, pil biru sekitar 6.000 strip, dan Bezalip sekitar 500 strip. Selain itu, terdapat ampul yang berdasarkan label diduga berisi amfetin dan garamycin, masing-masing sekitar 2.000 dan 1.000 buah.

Kejari juga memusnahkan sekitar 1.400 strip Lexotan, 1.200 butir Mogadon, 100 botol Atropinum Sulfuricum, dan 2.300 strip Rohipnol. Empat kardus jamu atau sekitar 500 sachet serta 32 kardus kemasan obat berbahan plastik turut dimusnahkan.

Kejari Sebut Pemusnahan Bentuk Pertanggungjawaban

Kepala Kejari Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.

Kegiatan tersebut juga menjadi bentuk transparansi dan pertanggungjawaban Kejaksaan kepada masyarakat.

Menurut Pradhana, penanganan barang bukti harus dilakukan sesuai ketentuan hukum untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti.

Kejari Kota Tangerang pun menegaskan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel.

 

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.