Penangkapan 40 Kg Sabu di Hotel Kawasan Gading Serpong

KOTA TANGERANG SELATAN, LENSABANTEN.CO.ID – Penangkapan dramatis terhadap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram berlangsung di area parkir Hotel Vega, Gading Serpong, Tangerang, Banten, pada Rabu, 4 Juni 2025.

Aksi penyelundupan besar-besaran ini berhasil digagalkan oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Dalam operasi tersebut, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai Pusat, Bea Cukai Aceh, serta Kanwil Bea Cukai Tangerang Selatan.

Bacaan Lainnya

Kronologi Penangkapan

Dalam penggerebekan tersebut, seorang pria bernama Suryadi Gunawan ditangkap setelah ketahuan hendak meninggalkan hotel dengan mobil Toyota Rush berwarna hitam bernomor polisi BL 1956 EZO. Di dalam kendaraan itulah petugas menemukan puluhan paket sabu yang telah dikemas dan siap edar.

“Dari kendaraan tersebut, kami menyita total 40 bungkus sabu, tersembunyi di berbagai bagian mobil, mulai dari bagasi hingga pintu samping,” ungkap Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dalam keterangan resminya pada Selasa, 10 Juni 2025.

Jejak Pengiriman dari Aceh ke Jakarta

Kasus ini terungkap berkat informasi intelijen yang diterima pada 1 Juni 2025, yang menyebutkan adanya pengiriman sabu dari wilayah Aceh menuju Jakarta. Merespons informasi tersebut, Tim Subdit IV Bareskrim yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen segera melakukan penyelidikan intensif dan membentuk tim gabungan.

Pada dini hari 2 Juni 2025, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang diduga membawa sabu setelah menerima muatan dari kawasan Aceh Utara. Mobil tersebut kemudian diketahui menempuh perjalanan darat menuju Jakarta.

Selama dua hari, petugas melakukan pengawasan ketat hingga akhirnya kendaraan tersebut terdeteksi terparkir di Hotel Vega, Gading Serpong. Ketika mobil mulai keluar dari area hotel, tim langsung mencegat dan melakukan penggeledahan, termasuk dengan bantuan anjing pelacak (K9) dari Bea Cukai.

*Dijanjikan Upah Ratusan Juta Rupiah*

Dalam pemeriksaan, Suryadi mengaku menerima perintah dari seseorang bernama Hendri Halim alias Kelvin, yang diduga sebagai pengendali jaringan. Ia diminta menjemput mobil berisi sabu dan mengantarkannya ke kawasan KFC Paramount, Tangerang. Hendri menjanjikan akan mengirim orang untuk mengambil kendaraan tersebut di lokasi.

“Untuk jasanya, tersangka dijanjikan bayaran Rp10 juta per kilogram, atau total Rp400 juta jika seluruh barang berhasil dikirim,” ungkap penyidik.

Saat ini, Suryadi telah mendekam di rumah tahanan Bareskrim Polri. Sementara itu, upaya pengejaran terhadap Hendri Halim dan jaringan penyelundupan lintas provinsi tersebut masih terus dilakukan oleh kepolisian.

“Pengungkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Kami akan terus mengejar siapa pun yang terlibat,” tegas Brigjen Eko.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar mereka, serta segera melaporkannya kepada pihak berwenang. Peran aktif warga sangat diperlukan untuk menghentikan peredaran narkoba yang kini semakin nekat masuk ke pusat-pusat kota.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.