KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, memberikan izin penebangan pohon untuk mendukung kelancaran proses realiasi pembangunan infrastruktur di sekitar kawasan Kali Irigasi Sipon Cipondoh, Kota Tangerang. Penebangan Pohon di Kali Sipon
Tindakan tersebut mengacu kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, dan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pohon. Penebangan Pohon di Kali Sipon
Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin, menegaskan bahwa penebangan pohon di Kali Sipon diizinkan selama untuk kepentingan pembangunan pemerintah daerah. Penebangan Pohon di Kali Sipon
“Di dalam Peraturan Daerah (Perda), selagi untuk pembangunan kita akan izinkan, dan itu akan menjadi tanggung jawab kita, dan kami akan tanamkan kembali atau revitalisasi,” tegas Nurdin kepada awak media usai pembukaan acara Tangerang Expo 2024, Selasa, 10 Desember 2024.
Nurdin menambahkan bahwa Pemkot Tangerang telah melakukan penataan Kali Sipon secara komprehensif.
“Dalam rangka penataan kali sipon ini, kita melakukan upaya yang komperhensif, mulai dari pelebaran jalur, jembatan, proyek turap, dan pemagaran,” tambah Nurdin.
Kali Sipon ini selesai nanti akan dibuat jalan satu arah. Kemudian akan ditata dan ditertibkan kembali.
Protes Aktivis
Direktur Lembaga Kajian Publik Ibnu Jandi membuat laporan ke Polisi dan Pj Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin perihal dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang.
“Pohon ini harus dilindungi, yang bikin saya marah itu ada dikotomi pembangunan lebih mementingkan turap dibandingkan pohon sendiri. Bahwa pembangunan itu harus ramah lingkungan gak boleh akhirnya mengorbankan yang lain, itu yang bikin saya akhirnya membuat laporan ke polisi dan Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang,”ujar Ibnu Jandi ditemui di kantornya, Selasa, 10 Desember 2024.
Ibnu Jandi menilai laporan yang dibuatnya karena tindakan penebangan pohon bertentangan dengan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Perda Kota Tangerang nomor 6 tahun 2011-jo nomor 8 tahun 2018 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Direktur Lembaga Kajian Publik Ibnu Jandi
“Serta Perwal nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Wali kota nomor 10 tahun 2016 tentang perlindungan pohon. Tebang dalam bahasa disini itu dipangkas bukan diberangus habis, jelas itu merusak lingkungan itu pidananya ada,”ujarnya.
Lebih lanjut, Ibnu Jandi menyampaikan agar kiranya dalam setiap pelaksanaan pembangunan dilakukan pencermatan secara teliti agar tidak berdampak merugikan masyarakat.
“Kalau menurut saya kalau orang minta izin ya diizinkan, tapi yang memberikan izin tengok dulu onsepnya seperti apa hasil study seperti apa, patut gak diberikan izin kalau gak ya jangan diberikan izin. Perwal dan Perda itu semuanya dilanggar sama Disbudpar menurut saya, nah itu menurut saya gak cakap gak teliti dalam mengerjakan suatu pekerjaan,”imbuhnya.
Lebih jauh Ia menekankan bahwa dalam suatu pembangunan tetap harus mengedepankan lingkungan agar tetap tertata baik.
“Kalau proyek itu tetap harus jalan, jangan sampai negara rugi dua kali. Tetap harus bertanggung jawab, penataanya seperti apa, menanam kembali atau dibentuk seperti apa walaupun gak persis sama paling tidak nggak terlihat gersang,”tegasnya.
Muhammad Rizkiyamsyah (42) penjual lauk matang saat ditanya soal penebangan pohon yang ada di tempatnya berjualan mengaku menerima kondisi saat ini.
“Nggak ada keluhan bagus malah karena takut pohonya tumbang. Ya, kalo tumbang nimpah ruko tempat saya dagang soalnya akar yang posisinya di kali udah pada keliatan gak ketahanan, jadi kalau tumbang nimpah ke toko tempat saya dagang. Kita mah terima aja paling kalau gak ada pohon ya, panas,”ujar pria yang sudah berdagang 7 tahun.
Ia mengaku setuju dengan adanya pembangunan irigasi yang dilakukan Pemkot Tangerang saat ini karena akan membuat jalan semakin lebar dan tidak lagi macet.








