Penyegelan Rumah Doa oleh Satpol PP di Teluknaga Sempat Memanas

Penyegelan Rumah Doa oleh Satpol PP di Teluknaga Sempat Memanas

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Sebuah kantor yayasan di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, yang digunakan sebagai rumah doa untuk ibadah Jumat Agung akhirnya disegel pada Jumat, 3 April 2026. Keputusan ini diambil setelah situasi di lokasi memanas akibat kedatangan warga dalam jumlah besar.

Penyegelan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tangerang. Aparat bertindak setelah mendapat dorongan dari tokoh agama, ratusan santri, serta masyarakat yang berkumpul usai salat Jumat.

Bacaan Lainnya

Massa mulai memadati area sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka menyuarakan tuntutan agar bangunan tersebut ditutup karena belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Warga Tegaskan Soal Izin, Bukan Keyakinan

Perwakilan masyarakat, Abdul Rosyid, menegaskan bahwa tuntutan yang disampaikan tidak berkaitan dengan pelarangan ibadah. Menurut mereka, persoalan utama adalah pelanggaran administratif yang sudah berlangsung lama.

“Ini murni pelanggaran dari pereiznian. Bukan kami melarang dan sebagainya. Sebagai umat beragama, perihal ini sudah bertahun-tahun,” katanya usai ikut serta dalam penyegelan.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan antara warga dan pihak yayasan. Namun, kesepakatan tersebut dinilai tidak dijalankan dengan baik oleh pihak terkait.

“Sudah ada kesepakatan sebelumnya, tempat ini tidak dibenarkan dan berkali-kali kami dibohongi bahkan aparat juga. Ini murni penegakan hukum, ini murni sebagai bentuk keadilan. oleh sebab itu, jangan lah masalah ini jangan dibesar-besarkan dan kami mohon tetap menjaga kerukunan di antara kami semua,” lanjut Abdul.

Pernyataan serupa disampaikan warga lainnya, Jajat, yang menyebut tuntutan masyarakat hanya berfokus pada legalitas bangunan. Ia menekankan bahwa warga tidak pernah melarang kegiatan ibadah yang dilakukan.

“Intinya kami masyarakat tidak melarang peribadatan mereka, kami minta adalah proses perizinan bisa ada di sini. Sebelumnya mereka ada di wilyah kami, tapi kami tidak melakukan apa-apa,” kata Jajat.

Yayasan Kecewa Tak Ada Pemberitahuan

Di sisi lain, Ketua Yayasan Tesalonika Teluknaga, Oktavianto Marojahan Imannuel Pardede, menyampaikan kekecewaannya atas langkah penyegelan tersebut. Mereka menilai tindakan yang dilakukan berlangsung tanpa komunikasi sebelumnya dengan pengelola.

“Kami sangat menyayangkan dalam penindakan karena tidak ada pembicaraan sebelumnya. Dari Satpol-PP katanya melihat banyak massa, demi menjaga kamtibmas dan aset tidak dirusak, jadi Satpol-PP menyegel dulu,” ungkap Oktavianto.

Sebelum insiden penyegelan terjadi, sebanyak 54 jemaat sempat melaksanakan ibadah Jumat Agung di lokasi tersebut. Ibadah berlangsung dengan tenang sejak pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB.

Saat ini, bangunan kantor yayasan telah dikosongkan pasca penyegelan. Selain itu, papan nama di lokasi turut diturunkan oleh Satpol-PP atas permintaan warga, menandai penghentian sementara aktivitas di tempat tersebut.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.