KOTA SERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 terkait penyesuaian kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelayanan publik selama libur nasional serta cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 H.
Aturan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2025 dan Surat Edaran Penjabat Sekda Banten Nomor 55 Tahun 2024. Penyesuaian kerja berlaku mulai 24 Maret hingga 11 April 2025 untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat.
Mekanisme kerja ASN diatur sebagai berikut:
- Work from Office (WFO), Work from Home (WFH), dan Work from Anywhere (WFA) ditetapkan oleh masing-masing perangkat daerah.
- Maksimal 20% pegawai diperbolehkan bekerja dari rumah atau lokasi lain.
- Absensi pegawai WFH/WFA dilakukan melalui SIMASTEN Mobile.
- Pegawai WFH/WFA wajib aktif di perangkat komunikasi dan segera merespons arahan pimpinan.
- Koordinasi kerja dapat dilakukan melalui WhatsApp, Zoom, Google Meet, atau teknologi lain.
- Laporan kinerja tetap disampaikan kepada atasan masing-masing.
Kepala perangkat daerah bertanggung jawab memastikan kebijakan ini tidak mengganggu pemerintahan dan pelayanan publik.
Pengawasan dilakukan untuk menjamin efektivitas layanan, pemenuhan target kerja, serta pengaturan shift agar tidak menghambat operasional.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.








