Perkara di Pengadilan Agama Tangerang Turun, Perceraian Masih Dominan

Perkara di Pengadilan Agama Tangerang Turun, Perceraian Masih Dominan
Perkara di Pengadilan Agama Tangerang Turun, Perceraian Masih Dominan

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Pengadilan Agama (PA) Kelas 1.A Kota Tangerang mencatat penurunan jumlah perkara perdata yang diterima dan diputus sepanjang tahun 2024 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Berdasarkan data resmi yang dirilis oleh Pengadilan Agama Tangerang, tercatat sebanyak 2.748 perkara gugatan yang masuk selama tahun 2024, menurun dari 3.170 perkara pada 2023.

Bacaan Lainnya

Jumlah perkara gugatan yang berhasil diputus pada 2024 mencapai 2.636 perkara, lebih rendah dari tahun sebelumnya yang mencapai 2.894 perkara. Sisa perkara gugatan yang belum terselesaikan hingga akhir tahun juga tercatat 267 perkara, turun dari 251 perkara pada 2023.

Sementara itu, untuk perkara permohonan, terjadi penurunan dari 433 perkara yang masuk pada 2023 menjadi 289 perkara pada 2024. Jumlah permohonan yang berhasil diputus juga menurun dari 441 menjadi 283 perkara. Hingga akhir tahun, sisa permohonan yang belum diputus hanya 6 perkara, dibandingkan 14 perkara pada akhir tahun sebelumnya.

Humas Pengadilan Agama Tangerang, Badruddin, menyampaikan bahwa penurunan jumlah perkara ini mencerminkan peningkatan efisiensi dan optimalisasi pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Penurunan ini menunjukkan peningkatan dalam efisiensi penyelesaian perkara serta pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Kami akan terus berupaya mempertahankan dan meningkatkan kinerja ini ke depannya,” ujarnya kepada Lensa Banten, pada Selasa, 27 Mei 2025.

Badruddin juga menjelaskan bahwa meskipun angka perkara menurun, mayoritas gugatan yang masuk masih didominasi oleh kasus perceraian.

“Faktor utama yang menjadi banyaknya gugatan adalah urusan finansial keluarga atau perekonomian rumah tangga yang simpang siur. Gugatan perceraian masih sangat tinggi dan menjadi penyebab utama,” ungkapnya.

“Selain itu, kasus perselingkuhan dan hubungan rumah tangga yang kurang harmonis, dikarenakan adanya kesenjangan komunikasi maupun emosional, juga menjadi pemicu utama gugatan,” tambahnya.

Untuk tahun 2025, Badruddin menyebut bahwa pendataan masih terus berjalan dan dilakukan pembaruan setiap bulannya.

“Untuk data tahun 2025 saat ini masih berjalan dan terus diperbarui setiap bulannya. Sejauh ini jumlah perkara masih relatif stabil,” jelasnya.

Dari sisi sumber daya manusia, jumlah hakim yang bertugas di Pengadilan Agama Tangerang selama 2024 konsisten berada di kisaran 14 hingga 16 orang setiap bulan, sementara jumlah panitera pengganti (PP) berkisar antara 12 hingga 15 orang.

PA Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan inklusif, serta menjadi garda depan dalam menyelesaikan persoalan keadilan keluarga di masyarakat.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.