Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Terborgol di Cisauk, Tiga Tersangka Dihadirkan

KOTA TANGERANG SELATAN, LENSABANTEN.CO.ID- Kepolisian menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan wanita berinisial APSD (22) yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan tangan terborgol di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Proses rekonstruksi dilakukan langsung di lokasi kejadian.

“Betul (dilakukan rekonstruksi), sudah di lokasi,” ujar Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Charles Bagaisar, kepada para jurnalis pada Selasa, 22 Juli 2025.

Bacaan Lainnya

Dalam proses rekonstruksi ini, tiga tersangka yang masing-masing berinisial RRP (19), IF (21), dan AP (17), turut dihadirkan oleh pihak kepolisian. Ketiganya masih menjalani proses hukum dan dipastikan terlibat langsung dalam kasus pembunuhan tersebut.

“Iya, betul (ketiga tersangka dihadirkan). Masih proses,” kata Charles.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pembunuhan itu dirancang oleh RRP, yang merupakan mantan kekasih korban. Ia mengajak dua rekannya, IF dan AP, untuk membantu melancarkan aksi sadis tersebut. Sebelum menghabisi nyawa APSD, ketiganya bahkan sempat melakukan tindak pemerkosaan.

Jasad korban ditemukan warga pada Rabu, 16 Juli 2025 sore, setelah muncul aroma busuk dari lokasi kejadian. Kondisi korban saat ditemukan sangat memprihatinkan: sudah membusuk, wajah mengalami kerusakan, dan tangan dalam keadaan terborgol.

Motif Pembunuhan: Dendam karena Ditagih Utang

Pihak kepolisian mengungkap latar belakang di balik aksi keji ini. RRP diketahui menyimpan dendam terhadap korban lantaran merasa dipermalukan karena ditagih utang.

“Pelaku RRP membunuh korban dengan rasa sakit hati (dendam) karena korban menagih utang sebesar Rp 1,1 juta kepada pelaku dengan cara memasang status pada Story WA (WhatsApp) korban,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Jumat, 18 Juli 2025.

Tak hanya itu, lanjut Ade Ary, pelaku juga merasa tersinggung saat melihat foto korban bersama kekasih barunya yang dipasang di status WhatsApp. Hal itu memicu kemarahan yang berujung pada perencanaan pembunuhan.

“Dan juga korban memasang foto pacar baru pelaku di Story WA korban tanpa izin, sehingga membuat marah terhadap korban,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena unsur kekerasan, pelecehan, dan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh pelaku yang masih berusia muda. Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum akan berjalan secara tegas dan transparan hingga ke pengadilan.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.