KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah memberikan manfaat yang sangat besar bagi peserta JKN. Sebagai penyelenggara Program JKN, BPJS Kesehatan tidak henti-hentinya meningkatkan pelayanan, baik dari segi pelayanan pada fasilitas kesehatan maupun pelayanan administrasi.
Salah satu kemudahan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan adalah Program Rencana Pembayaran Bertahab (REHAB). Program tersebut diperuntukkan bagi peserta JKN dari segmen peserta mandiri atau peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang memiliki tunggakan iuran.
Program REHAB memberikan kemudahan bagi peserta JKN dengan tunggakan iuran untuk membayar secara bertahap atau melakukan cicilan pembayaran. Kemudahan ini diapresiasi oleh banyak peserta, termasuk Rosdianah (47).
Rosdianah merupakan peserta JKN segmen PBPU yang telah merasakan langsung manfaat dari Program REHAB. Warga Kota Tangerang ini mengungkapkan bahwa dirinya sangat terbantu setelah mengetahui adanya program REHAB, yang memungkinkan dia mengelola tunggakannya dengan lebih mudah.
“Saya dan keluarga sempat mengalami kesulitan membayar iuran JKN sehingga sempat menunggak cukup lama. Sekarang saya berniat untuk melunasi tunggakan itu. Kendalanya adalah tagihan saya semakin banyak dan menumpuk sehingga sulit bagi saya untuk membayar sekaligus. Alhamdulillah sekarang ada program REHAB yang memungkinkan saya untuk mencicil. Dengan demikian, saya mendapatkan kesempatan untuk membayar tunggakan secara bertahap sehingga akan lebih ringan dan terjangkau,” ungkap Rosdianah.
Rosdianah mengatakan bahwa pendaftaran Program REHAB dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN dan sangat mudah dilakukan. Proses pendaftarannya cukup cepat. Peserta dapat memilih menu REHAB pada tampilan beranda. Simulasi besaran iuran dan jumlah bulan pembayaran akan ditampilkan sehingga memudahkan peserta untuk memilih.
Selanjutnya, peserta diarahkan untuk menyetujui semua syarat dan ketentuan, setelah selesai maka tagihan iuran yang akan dibayar otomatis berubah sesuai dengan besaran simulasi.
“Menu pendaftaran REHAB sudah tersedia pada aplikasi, jadi saya cukup mengikuti alur pendaftarannya saja. Untung saja ada REHAB ini, dulu saya abai tentang membayarkan iuran secara rutin akhirnya status kepesertaan menjadi non aktif dan bingung saat mau digunakan untuk berobat ke fasilitas kesehatan. Setelah lunas dengan Program REHAB ini saya akan pastikan membayar iuran secara rutin agar status kepesertaan saya tetap aktif dan saat akan dipakai tidak bingung lagi karena statusnya sudah aktif, kalau aktif kan terasa tenang” ujar Rosdianah, Senin 12 Mei 2025.
Rosdianah merasa bersyukur dan berterima kasih kepada BPJS Kesehatan telah menghadirkan Program REHAB yang membantu dirinya agar kepesertaannya bisa aktif kembali. Ia mengaku dengan mengikuti Program REHAB, ia tidak perlu khawatir lagi karena bisa mengakses layanan kembali setelah menyelesaikan kewajiban tunggakan iurannya.
Pengalaman yang Rosdiana rasakan sejalan dengan tujuan BPJS Kesehatan memberikan kemudahan dan keringanan bagi peserta yang belum mampu membayar tunggakan iurannya secara sekaligus.
“Program REHAB ini merupakan solusi yang sangat efektif bagi peserta yang memiliki kendala dalam melunasi tunggakan iuran. Saya juga akan bagikan pengalaman ini kepada keluarga dan teman-teman dekat saya, supaya mereka tahu ada kemudahan layanan ini. Biasanya kalau iuran sudah menunggak beberapa bulan rasanya berat sekali kalau harus membayar sekaligus, karena kebutuhan lain banyak juga yang harus dipenuhi. REHAB ini solusi yang benar-benar mantap dari BPJS Kesehatan,” imbuh Rosdianah.
Rosdianah menyampaikan pesan kepada masyarakat yang sudah terdaftar menjadi peserta JKN segmen PBPU agar selalu menjaga keaktifan kepesertaan. Menurut Rosdianah, caranya sangat mudah, hanya dengan memastikan iuran selalu terbayar setiap bulan.
Pada kesempatan tersebut, Rosdianah menyampaikan harapannya agar semakin banyak inovasi yang dibuat oleh BPJS Kesehatan yang memberikan kemudahan untuk peserta, sehingga para peserta semakin puas menikmati layanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.









