KOTA JAKARTA, LENSABANTEN.CO.ID – Pakar telematika sekaligus lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM), Roy Suryo, kembali mengangkat isu dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo. Dalam keterangannya usai menghadiri gelar perkara di Bareskrim Polri, pada Rabu, 9 Juli 2025. Roy menyatakan keyakinannya bahwa ijazah Jokowi tidak asli.
Roy menjelaskan bahwa kesimpulan tersebut didasarkan pada analisis teknis menggunakan metode error level analysis (ELA) serta face recognition. Dua versi ijazah Jokowi yang beredar di publik menjadi objek pemeriksaan.
“Kenapa saya bisa mengatakan 99,9 persen palsu? Itu nanti akan ada historisnya,” ucap Roy di hadapan wartawan di Lobi Bareskrim.
Sorotan pada ELA dan Perbedaan Ijazah
Roy membandingkan ijazah berwarna yang sempat diunggah politisi PSI Dian Sandi dengan fotokopi ijazah versi Bareskrim. Ia menunjukkan perbedaan signifikan dari hasil ELA antara ijazah Jokowi dan miliknya sendiri sebagai sesama alumni UGM.
“Kalaupun ELA itu full, itu masih akan tetap kelihatan ijazahnya. Lihat, ini masih ada bekas-bekasnya. Tulisan-tulisannya masih ada. Logonya pun juga masih ada,” ujarnya.
Namun pada ijazah milik Jokowi, lanjut Roy, hasil ELA menunjukkan kerusakan di bagian penting seperti logo dan pas foto. “Jadi, ini bukti sudah ada rekayasa. Logonya tidak kelihatan lagi. Pas fotonya juga tidak kelihatan lagi,” tambahnya.
Face Recognition: Tidak Sesuai
Roy juga melakukan uji identitas wajah melalui teknologi pengenalan wajah. Menurutnya, hasil uji tersebut menunjukkan ketidakcocokan antara foto di ijazah dan wajah Jokowi saat ini.
“Foto yang ada di ijazah kemudian yang ada sekarang adalah not match. Tidak sama foto di ijazah,” jelas Roy.
Tak hanya itu, ia turut mengungkap kejanggalan nomor ijazah Jokowi yang tercatat sebagai 1120, yang dianggap tidak sejalan dengan urutan nomor ijazah lain di Fakultas Kehutanan UGM.
Bahkan, menurutnya, hasil pencocokan wajah pada pas foto ijazah justru mengarah pada seseorang bernama Dumatno Budi Utomo.
Tanda Tanya pada Nama Dekan dan Skripsi
Roy juga menyoroti keberadaan gelar profesor pada nama dekan Fakultas Kehutanan UGM, Achmad Soemitro, yang tercantum dalam ijazah. Padahal, berdasarkan penelusuran Roy, Soemitro baru dikukuhkan sebagai profesor pada Maret 1986, sementara ijazah Jokowi bertanggal November 1985.
“Terakhir, tidak ada lembar pengujian yang sangat penting dalam skripsi. Lembar pengujiannya tidak ada. Kesimpulan dari ini semua, skripsi yang cacat tidak akan lulus dan tidak akan ada yang asli,” tegas Roy, yang didampingi dua ahli lain, yakni Rismon Hasiholan Sianipar dan dr. Tifauzia Tyassuma.
Ketiganya menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kepada penyidik. “Saya bersama dokter Rismon nanti akan menjelaskan secara teknis. Intinya nanti akan saya sampaikan seperti ini, ini ringkasannya. Judulnya adalah analisis teknis ijazah dan skripsi 99,9 persen palsu,” tambah Roy.
Pihak Jokowi Menolak Klaim Roy
Menanggapi tudingan tersebut, pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, menyebut bahwa pihak pelapor tidak mampu membuktikan adanya kecacatan dalam proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim.
“Mereka tidak berhasil menunjukkan di mana cacatnya penyelidikan Bareskrim,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa TPUA tidak membawa bukti baru dan analisis Roy Suryo maupun Rismon dinilai tidak relevan dengan objek yang dipermasalahkan.
Ahli digital forensik dari pihak Jokowi, Joshua Sinambela, menjelaskan bahwa analisis Roy dilakukan terhadap gambar digital, bukan dokumen fisik yang menjadi objek pemeriksaan.
“Karena ijazah ini adalah produk analog, makanya ahli digital forensik tidak ada hubungannya. Nah, jadi, apa yang dilakukan oleh ahli dari pihak pelapor itu sama sekali tidak berdasar,” kata Joshua.
Joshua menambahkan bahwa digital forensik tidak bisa digunakan untuk menguji dokumen fisik. “Jadi, sebagai ahli digital forensik, kita hanya berhak memeriksa dokumen-dokumen digital. Bukan produk analog,” jelasnya.
Bareskrim: Tidak Ada Unsur Tindak Pidana
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan arsip fisik dari SMA 6 Surakarta hingga UGM.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Setelah semua tahapan dilalui, kami simpulkan tidak ada tindak pidana. Maka perkara ini dihentikan,” ungkap Djuhandhani, pada Kamis, 22 Mei 2025.
Laporan dugaan ijazah palsu ini sebelumnya diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dan ditandatangani oleh Eggi Sudjana. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan menyeluruh, polisi menyatakan tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan perkara.
Meski telah dihentikan oleh Bareskrim, isu dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi kembali mencuat melalui klaim Roy Suryo dan timnya. Namun hingga kini, proses hukum telah menetapkan bahwa tidak ada tindak pidana yang terjadi. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.










