Sengketa Lahan di Pinang Memanas, Warga Merasa Diteror dan Diintimidas

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID- Sengketa lahan antara warga dan pihak pengembang PT Alam Sutera kembali memanas di Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Jumat, 30 Januari 2026. Sekitar 30 orang tak dikenal mendatangi lahan yang disengketakan dan membuat warga merasa tertekan.

Kuasa hukum keluarga pemilik lahan, Erdi Surbakti, menilai kedatangan puluhan orang tersebut sebagai bentuk intimidasi. Ia menyebut pola yang digunakan serupa dengan kejadian sebelumnya dan terkesan terorganisasi.

Bacaan Lainnya

“Kami melihat ada gerakan baru dengan modus yang sama seperti sebelumnya. Jumlah orang yang datang cukup banyak dan beringas, sekitar 30 orang. Ada rekaman videonya. Ini jelas intimidasi,” kata Erdi saat ditemui di lokasi, pada Minggu, 1 Februari 2026.

Erdi menyebut konflik ini merupakan rangkaian panjang sengketa antara ahli waris dan pengembang yang mengklaim sebagian lahan. Ia menilai pelepasan empat orang terduga pelaku sebelumnya memperburuk situasi keamanan di lapangan.

“Tindakan pelepasan itu membuat para pelaku merasa di atas angin. Seolah-olah tidak ada aparat penegak hukum di Tangerang yang bisa memberi rasa aman bagi warga,” ujarnya.

Ia menilai aparat seharusnya bertindak tegas agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi. Menurutnya, ketiadaan efek jera membuat kelompok tersebut semakin berani.

“Kalau sudah pernah ditangkap lalu dilepas tanpa efek jera, wajar kalau mereka makin berani datang lagi dengan jumlah lebih besar,” katanya.

Lahan yang disengketakan memiliki luas 3.430 meter persegi berdasarkan girik C308 milik keluarga Dina Mardiana. Namun sekitar 2.000 meter persegi diklaim sebagai milik perusahaan pengembang.

Dina menyatakan keluarganya telah menguasai dan mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun. Ia menegaskan seluruh kewajiban pajak selalu dipenuhi.

“Bapak saya sudah 80 tahun tinggal di sini. Dari dulu kita yang urus, tanam, dan bayar pajaknya,” ujarnya.

Ia mempertanyakan klaim pembelian lahan oleh perusahaan yang dinilai tidak jelas asal-usulnya. Menurutnya, pembelian satu bidang seharusnya diketahui pemilik di sekitarnya.

“Mereka bilang sudah beli dari orang, tapi tidak pernah sebut beli dari siapa,” ucap Dina.

Konflik mulai mencuat sejak 2024 saat alat berat meratakan lahan meski sudah dipagari warga. Sejak itu, perusakan pagar dan plang disebut terus berulang.

“Kami sudah pagar dan pasang plang, tapi tetap didozer,” kata Dina.

Dina mengaku, terutama perempuan, merasa ketakutan saat rombongan besar datang membawa alat berat. Kondisi tersebut membuat warga merasa diteror.

“Datangnya ramai-ramai, bawa dozer. Kami perempuan semua, jelas takut,” katanya.

Dalam proses mediasi, Dina menyebut pihak perusahaan tidak pernah menunjukkan dokumen kepemilikan asli. Warga justru mengklaim memiliki surat tanah yang sah.

“Perusahaan tidak pernah mengeluarkan surat hak resmi, hanya secara omongan aja katanya telah membeli dari PT lain dan sudah bersertifikat. Kita bawa dan punya surat yang asli,” jelasnya.

Erdi menegaskan, bila perusahaan memang memiliki hak atas lahan tersebut, seharusnya ditunjukkan secara terbuka. Ia menolak penyelesaian konflik melalui tekanan massa.

“Kalau benar punya hak, tunjukkan warkah asal-usul sertifikat. Jangan pakai tekanan massa,” katanya.

Benturan fisik juga dilaporkan terjadi dan Dina telah menjalani pemeriksaan medis. Hasil visum menunjukkan adanya luka lebam di beberapa bagian tubuh.

“Dari hasil visum ada lebam di tangan dan beberapa titik tubuh. Detailnya di penyidik,” kata Erdi.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota namun dinilai berjalan lamban. Karena itu, keluarga melaporkan persoalan ini ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

“Buat apa masyarakat lapor kalau tidak ditindaklanjuti?” kata Erdi.

Dina juga mengaku telah mengecek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan mendapat informasi bahwa lahan tersebut belum bersertifikat atas nama perusahaan. Saat ini keluarga masih memegang girik dan mengurus peningkatan status lahan.

“Katanya belum ada sertifikatnya. Masih tanah garapan atau negara,” katanya.

Warga berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan adil agar konflik tidak terus berlarut. Mereka meminta sengketa diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan intimidasi.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.