KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Empat pria di Kota Tangerang berhasil diamankan oleh Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya karena terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Mereka adalah C (Bogel), AO (Akew), AM, dan RP. RP berperan sebagai pembeli motor hasil curian yang kemudian dipreteli dan dijual melalui Facebook.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Karawaci Kompol Antonius didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono dan Kanit Reskrim, Iptu Elistika Intan Wulandari menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor di Karawaci.
Unit Reskrim Polsek Karawaci pertama kali mengamankan pelaku RP, penadah sepeda motor curian. Dari penyelidikan terhadap RP, diketahui bahwa ketiga pelaku lainnya, C (Bogel), AO (Akew), dan AM, berperan dalam pencurian motor.
Pelaku-pelaku ini menjual sepeda motor curian kepada RP dengan harga tunai sekitar Rp 2 juta untuk kondisi yang masih bagus. Motor-motor curian tersebut dijual melalui Facebook setelah dipreteli unit per-unit. Keuntungan yang diperoleh bisa mencapai tiga kali lipat.
“Ketiga pelaku curanmor ini selalu menjual hasil curiannya kepada penadah RP. Untuk motor curian ini dibeli secara tunai senilai Rp 2juta untuk kondisi yang masih bagus. Uniknya motor-motor curian tersebut tidak dijual utuh, tapi dipreteli unit per-unit lalu dijual melalui medsos Facebook, keuntungannya bisa mencapai 3 kali lipat,” jelasnya, Jumat 5 Januari 2024.
Meskipun para pelaku mengaku baru setahun terakhir melakukan pencurian motor, polisi tidak langsung percaya dan terus mendalami kasus ini. Jejak digital media sosial Facebook menunjukkan bahwa pelaku sudah lama menjalankan modus tersebut.
Kapolsek Karawaci, Kompol Antonius, mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan. Disarankan untuk menggunakan kunci ganda atau kunci tambahan. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara di atas 7 tahun, dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian, dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.









