TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Wali Kota Tangerang, Sachrudin, meluruskan isu yang berkembang di masyarakat terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 dan Nomor 8. Ia menegaskan Pemerintah Kota Tangerang belum pernah menyampaikan pernyataan resmi soal pelonggaran aturan tersebut.
Menurut Sachrudin, secara substansi Perda Nomor 7 dan 8 sudah cukup kuat dan masih sangat relevan dengan kondisi masyarakat Kota Tangerang. Ia menegaskan tidak ada rencana perubahan yang mengarah pada pencabutan atau pelonggaran aturan.
“Ada Perda 7 dan 8, ini saya luruskan. Belum ada statement apa pun dari kami yang berkaitan dengan revisi Perda 7 dan 8. Secara substansi, Perda 7, 8 ini sudah cukup kuat,” ujar Sachrudin, pada Senin, 19 Januari 2026.
Ia menjelaskan, apabila ke depan terdapat pembahasan, hal tersebut hanya sebatas penyesuaian teknis seiring perkembangan zaman. Penyesuaian itu, kata dia, justru bertujuan memperkuat dan memperketat pelaksanaan Perda 7 dan 8.
“Jadi bukan pelonggaran, tapi bagaimana kita perkuat dan kita perketat. Agar Perda 7, 8 ini agar tetap ada dan solid,” katanya.
Terkait isu zonasi tempat hiburan malam yang ikut mencuat, Sachrudin menegaskan dirinya tidak pernah menyampaikan pernyataan mengenai zonasi. Ia menekankan bahwa Perda 7 dan 8 harus tetap ditegakkan tanpa pengecualian.
“Tidak pernah saya bicara tentang zonasi. Perda 7, 8 harus kita tegakkan,” tegasnya.
Sachrudin juga memastikan hingga saat ini belum ada pembahasan maupun komunikasi resmi dengan DPRD Kota Tangerang terkait revisi kedua perda tersebut. Menurutnya, segala kemungkinan ke depan akan dibahas secara terbuka bersama pihak terkait.
Menutup pernyataannya, Sachrudin mengimbau masyarakat Kota Tangerang agar tidak mudah terpengaruh isu yang belum jelas kebenarannya. Ia menegaskan pemerintah akan melibatkan seluruh unsur melalui kolaborasi pentahelix dalam setiap proses pembahasan kebijakan.
“Kepada masyarakat Kota Tangerang jangan perlu khawatir kaitan dengan Perda 7 dan 8 yang isunya akan ada pelonggaran. Ini tidak pernah terlontar daripada kami,” pungkasnya.
Pemkot Tangerang menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga nilai sosial dan ketertiban umum melalui penegakan regulasi yang ada. Pemkot juga memastikan setiap kebijakan akan disampaikan secara terbuka dan melibatkan masyarakat.










