TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Puluhan warga bersama tokoh agama dan OKP menggerebek Twin Cafe di RW 10, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Jumat dini hari, 16 Januari 2026. Aksi ini dipicu dugaan pelanggaran Perda terkait miras dan prostitusi yang meresahkan warga.
Saat penggerebekan, warga menemukan wanita penghibur bersama pria hidung belang di dalam lokasi. Sejumlah minuman beralkohol juga ditemukan di beberapa ruang karaoke.
Ketua RW 10 Larangan Utara, Manarul Hidayat, menyatakan warga sudah lama terganggu dengan aktivitas cafe tersebut. Tempat itu diduga menjadi lokasi pesta miras.
“Tempat ini sudah melanggar Perda Kota Tangerang. Maka itu. Terlebih, selama ini warga kami merasa resah cafe tersebut menjadi ajang pesta miras, banyak laporan warga yang masuk ke kami, pengurus RT dan RW,” ungkap Manarul, Melansir Tangerang Ekspress, pada Sabtu, 17 Januari 2026.
Manarul menegaskan penolakan warga dilakukan bersama OKP dan tokoh masyarakat. Ia menyebut keberadaan cafe itu telah melukai perasaan warga.
“Maka itu kami dari RW 10 bersama teman-teman OKP Muhammadiyah, KNPI, Ansor, para RT, dan tokoh masyarakat sangat tidak setuju dengan adanya tempat hiburan yang melanggar perda. Sebab, ini sudah melukai hati masyarakat,” sambungnya.
Dalam aksi tersebut, warga juga mengamankan beberapa botol minuman keras. Temuan itu memperkuat dugaan pelanggaran yang dilakukan pengelola.
Manarul menyebut lokasi itu juga diduga menjadi tempat transaksi prostitusi. Dugaan tersebut muncul karena aktivitas yang ditemukan saat penggerebekan.
“Tak hanya miras yang kita temukan, banyak wanita penghibur yang sedang menemani pria hidung belang. Kami juga menduga tidak menutup kemungkinan tempat itu menjadi ajang transaksi prostitusi juga,” ujarnya.
Ia menambahkan, Twin Cafe tidak memiliki izin lingkungan dari RT dan RW setempat. Meski demikian, tempat tersebut sudah beroperasi sekitar tiga bulan.
“Sudah beberapa kali dilakukan penindakan oleh aparat pemerintah, pemiliknya tetap membandel. Pemiliknya tidak menghormati perda yang ada di Kota Tangerang,” kata Manarul.
Warga menegaskan penolakan total terhadap keberadaan tempat hiburan malam di wilayahnya. Mereka mendesak agar Twin Cafe ditutup permanen.
“Kami tegaskan, tidak ada toleransi. Kami minta tempat ini ditutup dan tidak ada lagi di Kecamatan Larangan,” tegasnya.
Manarul juga menyebut cafe tersebut kerap berpindah lokasi usai digerebek Satpol PP. Kondisi ini dinilai semakin meresahkan warga.
“Cafe ini kalau abis digerebek pindah tempat. Jadi memang sering meresahkan warga,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KNPI Kecamatan Larangan, Ahmad Mubarok, menegaskan aksi tersebut dilakukan secara damai. Tujuannya untuk menegakkan Perda yang dilanggar.
“Kami dari KNPI Kecamatan Larangan bersama OKP lainnya, seperti Pemuda Muhammadiyah dan Ansor, melakukan penggrebekan damai. Ini untuk menegakkan Perda Nomor 7 yang jelas-jelas telah dilanggar oleh Twin Cafe,” tambah Mubarok.
Ia menilai keberadaan cafe itu melanggar aturan dan mencederai nilai moral masyarakat. KNPI menuntut penutupan permanen dan evaluasi pihak pemberi izin.
“Kami menuntut Twin Cafe ditutup secara permanen. Kami juga meminta agar pihak Kecamatan menelusuri siapa yang memberikan izin terhadap tempat ini. Jika ada unsur pembiaran, harus dievaluasi,” tegas Mubarok.
Dalam penggerebekan, ditemukan pula perempuan dalam kondisi mabuk dan minuman beralkohol. Meski begitu, aksi berlangsung tertib.
“Meski begitu kami tetap menjaga kondusifitas dalam aksi penggerebekan itu,” ujarnya.
KNPI berharap pemerintah daerah dan aparat segera bertindak tegas. Warga meminta tidak ada lagi tempat hiburan di Kecamatan Larangan.
“Kedepannya untuk menghindari kejadian serupa kita minta tidak ada tempat hiburan di wilayah Kecamatan Larangan,” pungkasnya.
Aksi warga dan OKP ini menjadi bentuk desakan agar Perda ditegakkan secara konsisten. Warga berharap penutupan permanen dilakukan demi menjaga ketertiban lingkungan.









