TANGERANG SELATAN, LENSABANTEN.CO.ID – Satpam berinisial TRS yang menjadi dalang pencurian 1.700 ompreng program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Ciputat, Kota Tangerang Selatan, ternyata positif mengonsumsi narkoba. Polisi mengungkap uang hasil penjualan barang curian digunakan pelaku untuk membeli paket sabu.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, mengatakan hasil tes urine menunjukkan TRS positif amfetamin dan metamfetamin. Pengakuan pelaku juga menguatkan bahwa hasil kejahatan dipakai untuk membeli narkoba.
“Hasil jual buat beli paket sabu,” ujar Bambang, saat dikonfirmasi pada Rabu, 29 Juli 2026.
Ompreng Dijual Rp5.000 per Kilogram
Selain digunakan untuk membeli sabu, barang-barang hasil curian dijual dengan harga murah. Ompreng berbahan stainless dijual seharga Rp5.000 per kilogram, sedangkan satu unit genset dilepas melalui marketplace seharga Rp3,5 juta.
Menurut Bambang, barang curian tersebut dijual kepada seseorang berinisial H. Hingga kini, H masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku menjual kepada penerimanya inisial H, masih DPO,” katanya.

Satpam Jadi Otak Pencurian
TRS diketahui tidak beraksi seorang diri saat melakukan pencurian di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia menjalankan aksinya bersama DC, GZ, dan H.
Dari hasil penyelidikan, TRS diduga berperan sebagai otak pencurian. Sementara DC dan GZ bertugas mengambil barang-barang sekaligus menikmati hasil penjualannya.
Terungkap Berkat CCTV
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan melalui layanan 110 dan laporan resmi korban ke SPKT pada Rabu, 8 Juli 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Hasil penyelidikan mengarah kepada para pelaku hingga akhirnya polisi menangkap TRS, DC, dan GZ pada Minggu, 26 Juli 2026. Sedangkan pelaku berinisial H masih diburu dan masuk dalam daftar pencarian orang.
Terancam 9 Tahun Penjara
Akibat pencurian tersebut, dapur SPPG kehilangan 1.700 ompreng makanan berbahan stainless, dua kompor gas, satu unit genset, perangkat CCTV, serta sejumlah barang inventaris lainnya. Kerugian akibat aksi para pelaku masih didalami penyidik.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun, sementara polisi masih memburu H yang diduga sebagai penadah barang hasil curian.








