TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Polisi mengamankan dua pria yang diduga melakukan pemerasan dan penghinaan terhadap seorang warga di Jalan KS Tubun, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Kedua pria tersebut yakni AY (26) dan Kodel (30), diamankan setelah terjadi perselisihan dengan seorang warga bernama Hendri (41) pada Minggu, 6 September 2026.
Cekcok Berujung Tarik-Menarik Motor
Kejadian tersebut bermula saat petugas Polsek Karawaci mendatangi lokasi setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 10.30 WIB. Saat tiba, petugas mendapati AY dan Kodel yang disebut berprofesi sebagai debt collector tengah menghentikan korban hingga terjadi cekcok dan tarik-menarik kendaraan.
Kapolsek Karawaci, Kompol Anggoro Winardi, menjelaskan berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku sebagai pihak dari Kreditplus. Mereka menyampaikan bahwa sepeda motor milik korban telah menunggak pembayaran selama sekitar 10 bulan sehingga hendak ditarik dan dibawa ke kantor.
Korban Menolak Serahkan Kendaraan
Namun, korban menolak menyerahkan sepeda motornya kepada kedua terduga pelaku. Perdebatan pun terjadi hingga kedua pria tersebut disebut mengancam akan memesan jasa pengangkutan untuk membawa kendaraan apabila korban tidak menyerahkan kunci.
“Petugas langsung mendatangi lokasi setelah menerima aduan masyarakat melalui layanan 110. Saat tiba, ditemukan adanya perselisihan antara korban dan dua orang yang mengaku sebagai debt collector,” kata Anggoro.
Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku
Petugas kemudian mengamankan kedua pihak dan membawa mereka ke Polsek Karawaci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses tersebut, korban kemudian membuat laporan polisi terkait kejadian yang dialaminya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Yamaha Aerox warna hitam beserta STNK serta satu unit Honda Beat warna merah hitam berikut STNK. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Kasus tersebut selanjutnya ditangani Unit Reskrim Polsek Karawaci. Polisi masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku.
Polisi mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya tindakan yang mengarah pada pemerasan maupun intimidasi agar segera melapor melalui Call Center 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat.








