APIP Diminta Jadi Sistem Peringatan Dini Cegah Korupsi di Banten

APIP Diminta Jadi Sistem Peringatan Dini Cegah Korupsi di Banten
APIP Diminta Jadi Sistem Peringatan Dini Cegah Korupsi di Banten

SERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi menegaskan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus bertransformasi menjadi sistem peringatan dini yang mampu mengidentifikasi risiko sejak awal, bukan hanya memeriksa setelah masalah terjadi.

Hal itu disampaikan Deden dalam Rapat Koordinasi (Rakor) APIP Wilayah Jawa Barat dan Banten di Gedung Inspektorat Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Rabu 28 Oktober 2026.

Bacaan Lainnya

Menurut Deden, APIP memegang peran strategis dalam mengawal pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Karena itu, fungsi APIP perlu terus diperkuat agar mampu mendeteksi dini potensi penyimpangan, sehingga kerugian dapat dicegah dan manfaat program bagi masyarakat bisa dioptimalkan.

Lima Fokus Penguatan APIP

Deden memaparkan, ada lima fokus Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam penguatan APIP, yakni:

  1. memperkuat pengawasan berbasis risiko;
  2. meningkatkan efektivitas pengendalian intern;
  3. memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi pengawasan;
  4. memastikan tindak lanjut hasil pengawasan; dan
  5. membangun budaya integritas.

Ia menambahkan, penguatan APIP perlu dilakukan menyeluruh, mulai dari peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM), penerapan metodologi berbasis risiko, peningkatan kualitas hasil pengawasan, pemanfaatan teknologi informasi, hingga efektivitas tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan.

Ukuran Keberhasilan: Dampak Nyata

Deden menekankan, pencegahan korupsi merupakan tanggung jawab bersama yang harus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan. Upaya itu dapat dimulai dari perbaikan sistem, penguatan pengendalian intern, peningkatan kepatuhan, dan pembangunan budaya integritas.

Ia juga menyebut keberhasilan pengawasan tidak diukur dari banyaknya pemeriksaan. Indikator sesungguhnya adalah dampak nyata, yakni membaiknya tata kelola pemerintahan, berkurangnya penyimpangan, meningkatnya kualitas pelayanan publik, dan tumbuhnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Deden berharap rakor ini menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antarlembaga pengawasan, menyamakan persepsi, dan menyusun langkah konkret di daerah.

Bukan Soal Jumlah Temuan

Senada dengan itu, Inspektur Khusus Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dwi Budi Wahyuningsih mengatakan, keberhasilan APIP tidak dinilai dari banyaknya temuan, melainkan dari kemampuan mencegah penyimpangan dan memperbaiki tata kelola.

Menurut dia, integritas, independensi, dan sinergi menjadi kunci pengawasan. Setiap simpulan harus didukung bukti memadai, sementara rekomendasi dan potensi penyimpangan disampaikan secara objektif.

Dwi juga berharap rakor menghasilkan rencana aksi konkret. Ia mengingatkan bahwa pemanfaatan Monitoring Centre for Prevention (MCSP) sebagai alat pencegahan korupsi tidak boleh berhenti pada kelengkapan dokumen dan capaian skor. Data dan bukti harus valid, terverifikasi, serta mencerminkan perbaikan nyata dalam proses pemerintahan dan pelayanan publik.

Tiga Pendekatan Pengendalian Korupsi

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten Buyung Wiromo Samudro menilai rakor ini sebagai langkah strategis memperkuat kapabilitas APIP dalam deteksi dini dan pencegahan korupsi di pemerintah daerah.

Menurut Buyung, APIP harus hadir sejak tahap perencanaan, mengawal pelaksanaan program dan anggaran, serta memastikan setiap penyimpangan ditangani tepat. Pengendalian korupsi, kata dia, perlu dilakukan lewat tiga pendekatan yang saling melengkapi: pencegahan, deteksi, dan respons.

Bagian dari Korsup KPK dan Kemendagri

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Nurcahyo menjelaskan, rakor ini merupakan bagian dari rangkaian koordinasi dan supervisi KPK bersama Kemendagri di sejumlah wilayah di Indonesia.

Tujuannya, mendorong pemerintah daerah memperkuat pengawasan, terutama dalam mendeteksi potensi penyimpangan sebelum berkembang menjadi penyelewengan atau tindak pidana korupsi.

“APIP harus menjadi early warning system bagi pemilik risiko agar terhindar dari penyimpangan,” kata Arif.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.