Belum Kantongi PBG, Bangunan Diduga Calon Gerai Indomaret di Karawaci Disegel Satpol PP

Belum Kantongi PBG, Bangunan Diduga Calon Gerai Indomaret di Karawaci Disegel Satpol PP
Belum Kantongi PBG, Bangunan Diduga Calon Gerai Indomaret di Karawaci Disegel Satpol PP

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyegel sebuah bangunan yang diduga akan digunakan sebagai gerai waralaba Indomaret di RT 001 RW 008, Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, pada Selasa, 2 Mei 2026. Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, mengatakan tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penegakan aturan yang telah berjalan sebelumnya. Pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan hingga surat peringatan kepada pihak terkait.

Bacaan Lainnya

“Hari ini kita melakukan penyegelan di bangunan indomaret terkait izin PBG (persetujuan bangunan gedung). Dimana sebelumnya telah kita lakukan pemanggilan hingga surat peringatan 1 dan 2,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media.

Tak Bisa Tunjukkan Dokumen

Hendra menjelaskan, selama proses pemanggilan pihak yang hadir hanya perwakilan legal. Namun, perwakilan tersebut tidak membawa surat kuasa sehingga proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak dapat dilakukan.

Selain itu, pihak terkait juga tidak dapat menunjukkan dokumen yang diminta petugas. Kondisi tersebut menjadi dasar Satpol PP mengambil langkah penyegelan.

“Karena tidak bisa menunjukkan dokumen terkait bangunan tersebut. Dimana sesuai aturan daerah kita lakukan penyegelan,” tegasnya.

Masih Tahap KRK

Berdasarkan hasil pemeriksaan, bangunan tersebut diketahui masih berada dalam tahap pengurusan Keterangan Rencana Kota (KRK). Satpol PP menilai pembangunan telah berjalan sebelum seluruh perizinan yang dibutuhkan diterbitkan.

Bangunan itu juga diduga melanggar sejumlah peraturan daerah, di antaranya Peraturtan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung, serta Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang.

Bantah Tudingan Tutup Mata

Menanggapi tudingan bahwa Satpol PP tutup mata terhadap pembangunan tersebut, Hendra menegaskan seluruh tindakan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Menurutnya, setiap laporan harus melalui tahapan verifikasi, pemanggilan, dan pemberian tenggang waktu sebelum penindakan dilakukan.

“Jadi kita tidak tutup mata kita punya SOP terkait pemanggilannya, baik panggilan 1 dan dua serta ada tenggang waktunya. Baru tindakan akhirnya kita lakukan penyegelan,” paparnya.

Segel Tak Boleh Dibuka

Hendra menegaskan segel yang telah dipasang tidak boleh dibuka oleh pihak yang tidak berwenang. Jika segel dibuka tanpa prosedur resmi, Satpol PP akan menempuh jalur hukum.

Pihaknya memastikan akan melakukan pelaporan apabila ditemukan pelanggaran terhadap segel yang telah dipasang. Langkah tersebut dilakukan untuk menjamin penegakan peraturan daerah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.