KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Mal pelayanan publik (MPP) Kota Tangerang salah satunya menghadirkan layanan konsultasi hukum yang dilayani oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Bagi warga yang ingin bertanya soal hukum perdata dan tata usaha negara bisa memanfaatkan layanan yang beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Jaksa Pengacara Negara, Eva menuturkan warga yang ingin bertanya soal hukum sangat mudah syaratnya, cukup membawa identitas diri.
“Banyak yang bertanya persoalan hukum mulai dari tanah, keluarga, ada masalah pidana juga bisa bertanya ke kami,”ujarnya saat ditemui di lokasi, Selasa, 14 Januari 2025.
Ia mengungkapkan, kebanyakan warga yang bertanya soal hukum permasalahan tanah. Dalam satu bulan bisa higga 10 orang yang bertanya soal hukum.
Selain bisa bertanya langsung, warga juga dapat bertanya melalui media sosial yang dimiliki Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, instagram, Facebk, aplikasi X dan Youtube degan nama akun Kejari kota Tangerang.
Untuk tindak lanjut usai mereka bertanya, Eva menuturkan jika jawaban sudah dianggap cukup maka penanya atau warga langsung pulang. Namun, jika memerlukan tindak lanjut maka akan diarahkan sesuai kebutuhan.
“Tergantung permasalahan nantinya mereka diarahkan. Misal hanya mereka nanya soal kebutuhan NIB, jika sudah mereka anggap cukup, mereka bisa langsung pulang,”tandasnya.