KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Kebakaran yang terjadi di sejumlah tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Kamis, 17 September 2026 dini hari, kembali membuka persoalan terkait aktivitas pembuangan sampah ilegal di wilayah tersebut.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang kini mengambil langkah dengan menutup salah satu lokasi yang baru-baru ini terbakar. Tak hanya itu, pihak yang mengelola lokasi tersebut juga dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Kepala DLH Kota Tangerang, Yudi Pradana, mengatakan penutupan dilakukan setelah petugas menemukan adanya pelanggaran di lokasi tersebut.
“Sudah kita tutup, tahapannya sudah kita lakukan semua. Memang itu ada pelanggaran, kita tutup hari ini,” ujar Kepala DLH Kota Tangerang saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp.
Menurutnya, pengamanan lokasi menjadi langkah awal yang dilakukan DLH sebelum menentukan tindak lanjut terhadap pihak yang terlibat dalam pengelolaan TPS liar tersebut.
“Yang pasti kita mengamankan lokasinya dulu,” katanya.
Pengelola Dipanggil
Mantan Camat Tangerang itu, mengungkapkan TPS liar tersebut tidak berdiri tanpa pengelola. Bahkan, terdapat pihak yang mengelola sekaligus merupakan pemilik lahan yang digunakan untuk aktivitas tersebut.
Saat ini, pihak terkait tengah dipanggil dan proses pemeriksaan masih berjalan. Penindakan selanjutnya akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan petugas PPKLH.
“Ya kita lagi panggil, lagi proses itu. Nanti ke depannya kita lihat, karena penegakannya penegakan perda,” ujarnya.
Di sisi lain, kondisi cuaca yang panas juga menjadi perhatian DLH karena dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran, terutama di kawasan yang terdapat tumpukan sampah.
DLH mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan api di sekitar lokasi pembuangan sampah ilegal.
“Kita mintalah semua, buat masyarakat juga, karena musim ini memang musim panas dan lain-lain. Kita jagalah jangan sampai ada kebakaran lagi,” katanya.
Berada di Permukiman
Persoalan TPS liar dinilai semakin berisiko karena sejumlah lokasi berada di kawasan yang padat penduduk. Kebakaran di lokasi pembuangan sampah dapat mengancam lingkungan sekitar apabila tidak segera ditangani.
Karena itu, DLH meminta warga aktif melaporkan jika menemukan aktivitas pembuangan sampah ilegal di lingkungannya.
“Karena itu sebenarnya di tanah-tanah yang padat penduduk. Kita mengimbau masyarakat juga, ketika menemukan begitu, segera menginformasikan kepada kami, terutama kepada aparat terdekat,” ujarnya.
Sanksi Tunggu Hasil Pemeriksaan
Terkait kemungkinan adanya sanksi pidana, Kepala DLH belum memastikan bentuk penindakan yang akan diberikan kepada pihak pengelola.
Ia menegaskan, penanganan saat ini masih mengacu pada ketentuan peraturan daerah (perda) dan akan melihat perkembangan hasil pemeriksaan melalui Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPKLH).
“Ini kan kita perda, nanti kita lihat dari perkembangannya seperti apa, dari pemeriksaan teman-teman PPKLH,” pungkasnya.








