TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menyiapkan langkah pemulihan lingkungan di lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di wilayah RW05, Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang. Langkah ini dilakukan setelah lokasi tersebut ditutup dan sebelumnya sempat mengalami kebakaran.
Kepala DLH Kota Tangerang, Yudi Pradana, mengatakan pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi akan diminta melakukan pemulihan lingkungan. Hal itu dilakukan untuk memastikan tidak ada kerusakan yang ditimbulkan akibat aktivitas pembuangan sampah tersebut.
“Nantinya pihak yang bertanggung jawab, kita perintahkan untuk melakukan pemulihan dalam rangka memastikan tak ada kerusakan yang timbul,” kata Yudi, saat dikonfirmasi pada Jumat, 18 September 2026.
Delapan TPS Ilegal Ditutup
DLH Kota Tangerang mencatat sudah menutup delapan TPS ilegal di sejumlah wilayah. Lokasi terakhir yang ditutup berada di RW05, Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang.
Penutupan dilakukan setelah DLH menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sebelum mengambil tindakan.
Sebelumnya, tim Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) melakukan penyelidikan di lokasi. Sejumlah saksi juga dipanggil untuk dimintai keterangan terkait aktivitas pembuangan sampah tersebut.
“Ini rangkaian dari mulai penyelidikan sampai dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh teman-teman dari Dinas Lingkungan Hidup, khususnya bidang PPKLH,” ujarnya.
Lokasi TPS ilegal tersebut memiliki luas sekitar 8.000 meter persegi. DLH masih melakukan pengujian untuk mengetahui dampak pembuangan sampah terhadap kondisi lingkungan di kawasan tersebut.
Pengujian dilakukan untuk melihat potensi pencemaran air, udara hingga tingkat kebisingan. Hasil pengujian nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan dan pemulihan lingkungan.
“Temuan bukti dan kaitan dengan uji laboratorium akan kita lakukan sampai 24 jam ke depan. Kita ingin mengetahui kondisi lingkungan di lokasi ini secara lebih jelas,” katanya.
Penutupan TPS ilegal tersebut juga berkaitan dengan kebakaran yang sebelumnya terjadi di lokasi. Keberadaan tempat pembuangan sampah itu kemudian menjadi perhatian setelah adanya laporan dari masyarakat.
Lahan yang digunakan sebagai lokasi pembuangan sampah tersebut terdiri dari lahan milik perorangan dan perusahaan. DLH Kota Tangerang memastikan penanganan kasus tersebut tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
“Penindakan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 berkaitan dengan pengelolaan persampahan. Kalau ditemukan pelanggaran, kita tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.








