Cari Sedot Kakus Kota Tangerang, Ini Biaya yang Perlu Diketahui

Ingin cari jasa sedot kakus di Kota Tangerang bisa manfaatkan layanan dari Pemkot Tangerang dengan biaya yang sudah ditentukan.

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Bagi warga Kota Tangerang yang ingin mencari layanan sedot kakus, ketahui layanan dari pemerintah kota (Pemkot) Tangerang.

Layanan sedot kakus dari Pemkot Tangerang dilakukan oleh Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan).

Bacaan Lainnya

Kepala Disperkimtan Kota Tangerang Sugiharto Achmad Bagdja mengatakan, pelayanan jasa sedot kakus ini melayani mulai dari rumah tinggal, hingga industri besar.

Kebijakan itu sudah diatur dalam Perda, terdapat retribusi tarif resmi untuk pelayanan sedot kakus.

“Pelanggan untuk jasa sedot kakus ini terbagi dalam tiga kelompok dan biaya retribusi yang berbeda di tiap kelompoknya. Perhitungan retribusi juga disesuaikan per-ritase kelompok tersebut,” katanya, Senin 12 Februari 2024.

Apabila masyarakat Kota Tangerang ingin menggunakan jasa sedot kakus dari Pemkot Tangerang, dapat menghubungi ke nomor 0856 9354 4445.

“Untuk perbaikan wc mampet itu retribusinya adalah sebesar Rp150 ribu per-ritase. Kepada masyarakat Kota Tangerang, silakan hubungi kami apabila ingin melakukan sedot kakus maupun perbaikan wc mampet untuk rumah tinggal,” tutupnya.

Ini daftar kelompok dan juga biaya retribusi jasa sedot kakus Pemkot Tangerang

Kelompok 1 biaya retribusi Rp 200 ribu/ritase

Rumah masyarakat berpenghasilan rendah, rumah ibadah, sekolah/yayasan yatim piatu dan sejenisnya, niaga/industri kecil, MCK/kakus umum.

Kelompok 2 biaya retribusi Rp 250 ribu/ritase

Rumah sederhana, rumah sewa, instansi pemerintah, asrama TNI/Polri, SPBU, terminal angkutan

Kelompok 3 biaya retribusi Rp 350 ribu/ritase

Perumahan mewah/apartemen/kondominium, pertokoan, mal/supermarket/pusat perbelanjaan, rumah makan, perkantoran, restoran, niaga menengah, niaga/industri besar, industri.

 

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.