Christian Lois Dorong Perda Toleransi Usai Keributan di Rumah Ibadah GKPI Mauk

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Tangerang, Christian Lois, mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif tentang Toleransi. Menurutnya, aturan tersebut diperlukan sebagai langkah preventif untuk menjaga kerukunan masyarakat di tengah keberagaman.

Usulan itu disampaikan Christian setelah terjadi keributan saat kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk Sepatan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Ahad, 20 September 2026. Keributan tersebut sempat diwarnai ancaman menggunakan senjata tajam sebelum akhirnya diselesaikan melalui mediasi.

Bacaan Lainnya

Dorong Perda Jadi Payung Hukum

Christian mengatakan keberagaman masyarakat Kota Tangerang perlu didukung dengan aturan yang jelas. Ia menilai Perda Toleransi dapat menjadi payung hukum untuk menjaga hubungan antarwarga di tengah perbedaan suku, budaya, ras, dan agama.

“Berkaca dari kejadian yang ada di Kabupaten Tangerang, selaku DPRD Kota Tangerang dan juga Bapemperda, kami mengusulkan Raperda inisiatif untuk dibentuknya Perda Toleransi dalam kehidupan masyarakat,” ujar Christian, Kamis, 24 September 2026.

Christian menjelaskan, aturan tersebut nantinya dapat mengatur peran berbagai pihak dalam menjaga toleransi.

Regulasi juga diharapkan mendorong masyarakat menyelesaikan persoalan melalui dialog dan tabayun.

“Ini sebagai bentuk preventif, menjaga kita bersama, dan mengajak masyarakat untuk sama-sama mengedepankan toleransi, nilai-nilai tabayun, serta saling menghargai satu dengan yang lainnya di tengah perbedaan,” katanya.

Usulan Dibahas Bersama Bapemperda

Sebagai anggota Bapemperda DPRD Kota Tangerang, Christian menyebut usulan tersebut sudah dikomunikasikan dengan Ketua Bapemperda.

Ia berharap Raperda Toleransi dapat masuk dalam pembahasan program pembentukan peraturan daerah.

Menurut Christian, aturan serupa yang sudah diterapkan di daerah lain juga bisa menjadi bahan referensi. Namun, penyusunannya tetap perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Kota Tangerang.

Perizinan Rumah Ibadah Jadi Perhatian

Selain regulasi tentang toleransi, Christian menilai persoalan perizinan rumah ibadah juga perlu mendapat perhatian.

Menurutnya, pemerintah perlu memberikan kemudahan dalam proses perizinan tanpa mengabaikan ketentuan administrasi yang berlaku.

“Dari segi perizinan, itu harus lebih dimudahkan untuk perizinan rumah ibadah. Selaku pendiri ataupun penyelenggara ibadah, agama apa pun, saya rasa juga harus memiliki izin yang lengkap,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses perizinan juga perlu melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Hal tersebut dinilai penting agar aspek administrasi dan kerukunan masyarakat dapat berjalan bersama.

Harap Ada Aturan yang Mengayomi

Christian juga mengapresiasi berbagai kegiatan kebudayaan dan keagamaan yang melibatkan masyarakat dari berbagai latar belakang. Menurutnya, kegiatan tersebut dapat menjadi ruang untuk memperkuat kebersamaan dan toleransi.

Namun, ia menilai semangat toleransi juga perlu diperkuat dengan aturan yang jelas. Perda tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum yang mengikat sekaligus mengayomi seluruh masyarakat Kota Tangerang.

“Harapan saja tidak cukup. Perlu ada payung hukum, perlu adanya satu perda yang memang mengikat dan mengayomi kita semua sehingga lebih nyaman lagi,” pungkasnya.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.