KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Tim Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Korban Ciledug, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang berhasil mengevakuasi seekor ular piton berukuran jumbo dari sebuah gudang di kawasan padat penduduk pada Rabu, 16 Juli 2025.
Evakuasi dilakukan di Jalan Harapan 2, RT 08 RW 02, Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, setelah adanya laporan warga terkait penampakan ular besar yang mengancam lingkungan sekitarnya.
Petugas yang menerima laporan langsung menuju lokasi kejadian dengan mengerahkan tujuh personel. Sesampainya di lokasi, mereka mendapati ular berukuran luar biasa besar dengan panjang hampir 8 meter dan berat diperkirakan mencapai 100 kilogram.
“Lokasinya berada di pemukiman warga, atas rumah dan berbatasan dengan gudang, ular itu awalnya kecil ketika kami menerima laporan tapi pas sampai, luar biasa panjangnya hampir 8 meter dan bobotnya 80 sampai 100 kilogram,” ujar Samlani, salah satu petugas Damkar yang terlibat dalam evakuasi.
Proses evakuasi tidak berlangsung mudah. Petugas harus menggunakan tangga untuk menjangkau ular yang bersembunyi di atap gudang. Penanganan pun memakan waktu sekitar satu jam dengan bantuan dari warga sekitar.
“Alhamdulillah petugas berhasil mengevakuasi dengan dibantu warga sekitar, karena bobot yang begitu besar. Evakuasi memakan waktu sekitar satu jam,” lanjut Samlani.
Usai evakuasi, petugas juga melakukan penyisiran tambahan di area sekitar gudang dan saluran air yang terhubung ke permukiman, guna memastikan tidak ada ular lain yang tertinggal atau berpotensi muncul kembali.
“Setelah evakuasi, kami menyisir sekitar gudang tersebut karena di situ ada selokan air dan alhamdulillah tidak ditemukan ular lainnya,” jelasnya.
Ular piton betina tersebut kini telah diamankan di markas UPT Damkar Ciledug dan selanjutnya akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta untuk penanganan lebih lanjut.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap potensi kemunculan satwa liar di area permukiman, khususnya di lingkungan yang berbatasan dengan area kosong atau gudang yang jarang digunakan. Warga diimbau segera melapor jika menemukan hewan berbahaya agar bisa ditangani secara profesional.









