KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Bakal Calon Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menilai aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan hadir dalam kegiatan kampanye.
Ia melanjutkan, kehadiran ASN tersebut harus bersifat pasif.
“Saya misalnya kampanye di lapangan, ada PNS disitu liatin, boleh. ASN itu boleh, ASN itu PNS, P3K, Honorer, PKK, Pejabat Pemerintah, boleh. Jadi saya sampaikan, boleh hadir, tapi dia pasif,” ujar Dimyati usai Kunjungan Kerja (Kunker) dari DPR RI dalam rangka pengawasan pelaksanaan program jaminan kesehatan utama yang ditujukan bagi anggota DPR RI dan keluarganya di Puspemkot Tangerang, Senin, 9 September 2024.
Dia menilai, kehadiran PNS tersebut diperbolehkan lantaran mereka juga memiliki hak pilih dalam Pilkada serentak ini.
“Dia punya hak pilih. Kalau dia punya hak pilih, gimana dia mau milih orang, kalau dia nggak mendengarkan visi-visinya,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarulloh menjelaskan, aturan mengenai netralitas ASN dalam Pemilu maupun Pilkada Serentak tercantum dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Dikatakan, pada lampiran II SKB itu, tindakan yang masuk dalam kategori pelanggaran etik ASN dalam Pemilu maupun Pilkada, di antaranya menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif; membuat unggahan, komentar, share, like, bergabung atau mengikuti dalam grup atau akun pemenangan bakal calon; serta mengunggah pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik.
“Kalau ada yang membolehkan ASN ikut berkampanye apalgi memberikan dukungan dalam deklarasi itu orang gak tahu aturan,” cetus Komar sapaan akrabnya.
Pengamat Politik Achmad Syailendra berpandangan, PKPU tentang Kampanyenya saat ini masih belum terbit untuk Pilkada.
“Jadi masih menggunakan PKPU Lama, bahwa ASN masih dilarang ikut kegiatan Kampanye. Namun sekarang ini kan belum ada Calon. Karena belum ada Penetapan Calon Kepala daerah. Baru nanti tanggal 22 September 2024, Penetapan Calon. 3 hari setelah penetapan baru di laksanakan Tahapan Kampanye,”ujarnya.
Syailendra pun menilai yang disampaikan oleh Dimyati masih wacana sampai belum terbitnya PKPU yang Baru.
“Di harapkan ASN dapat menjaga netralitas nya dan dapat menahan diri, jangan Mau terlibat dalam pusaran politik yang “Menyesatkan”. Kerja saja sesuai tupoksinya untuk masyarakat Kota Tangerang,”tandasnya.