KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Syamsuri, mengimbau masyarakat di daerah itu untuk lebih cermat dan teliti dalam memilih hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Syamsuri mengingatkan bahwa ibadah kurban memiliki ketentuan tata cara dan syariat Islam yang spesifik, sehingga prosesnya berbeda dengan penyembelihan hewan untuk konsumsi harian.
“Berkurban bukan hanya sekadar menyembelih hewan, tetapi juga harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam Islam,” kata Syamsuri di Tangerang, Selasa, 19 Mei 2026.
Ia memaparkan, ketentuan pertama yang wajib diperhatikan adalah jenis hewan. Komoditas ternak yang diperbolehkan untuk kurban meliputi sapi, kambing, dan domba. Sapi dapat diperuntukkan bagi kolektif tujuh orang, sedangkan kambing atau domba sah digunakan untuk satu orang maupun satu keluarga.
Selain jenis, faktor usia satwa juga menjadi variabel penentu keabsahan kurban. Sapi minimal harus berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga, sedangkan kambing minimal berusia satu tahun atau memasuki tahun kedua.
“Sementara domba minimal berusia satu tahun. Namun, apabila sulit mendapatkan domba berusia satu tahun, maka diperbolehkan domba yang telah berusia enam bulan,” katanya menambahkan.
Syamsuri juga menekankan aspek kesehatan fisik satwa. Sesuai tuntunan syariat, hewan kurban harus terbebas dari cacat fisik dan penyakit. Merujuk pada pedoman Rasulullah SAW, hewan yang buta sebelah, pincang, terlalu kurus, atau sakit dinyatakan tidak layak untuk dikurbankan.
Terkait pengawasan di lapangan, ia menyebut Pemerintah Kota Tangerang melalui dinas terkait telah menerjunkan tim guna memantau kesehatan hewan kurban yang dijajakan para pedagang di wilayah tersebut.
Dari sisi teknis kualitas daging, politisi ini menyarankan warga untuk memprioritaskan hewan berkelamin jantan karena cenderung lebih gemuk dan memiliki mutu daging yang lebih baik ketimbang hewan betina.
Hal lain yang tidak kalah krusial adalah kejelasan status kepemilikan. Syamsuri menegaskan bahwa hewan hasil curian, gadai, atau yang masih terikat dalam sengketa warisan tidak sah untuk dijadikan kurban.
Pada akhir keterangannya, Syamsuri mengajak warga Kota Tangerang yang memiliki kelapangan rezeki untuk menunaikan ibadah kurban pada Idul Adha tahun ini dengan tetap mengedepankan ketelitian saat membeli hewan ternak.










