Anggota DPRD Soroti Kabel Semrawut, Tegaskan Tak Ada Lagi Jaringan Udara

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID- Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang, Christian Lois, menyoroti masih maraknya pemasangan jaringan internet melalui jalur udara di sejumlah wilayah Kota Tangerang. Ia menegaskan, aturan larangan pemasangan kabel udara sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 117 Tahun 2021.

Menurutnya, sosialisasi aturan tersebut harus dilakukan secara menyeluruh hingga tingkat kelurahan, RT, dan RW. Hal itu penting agar tidak ada lagi izin pemasangan kabel internet udara yang dinilai membuat kota terlihat semrawut.

Bacaan Lainnya

“Perwal 117 tahun 2021 sudah jelas tertera untuk tidak ada lagi pemasangan jaringan internet jalur udara. Sosialisasi ini wajib untuk di sampaikan dan ditaati oleh seluruh kelurahan hingga RT RW di Kota Tangerang,” ujar Christian Lois saat dikonfirmasi Lensa Banten pada Jumat, 22 Mei 2026.

Minta Ada Instruksi Resmi

Persoalan kabel utilitas itu juga dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I pada Rabu, 20 Mei 2026. Dalam pembahasan tersebut, ia meminta Pemerintah Kota Tangerang segera mengeluarkan surat edaran atau instruksi resmi terkait larangan pemasangan kabel internet jalur udara.

Ia mengatakan, pemasangan jaringan internet seharusnya dilakukan melalui jalur bawah tanah. Selain itu, izin pemasangan wajib melalui persetujuan dinas terkait seperti perizinan dan PUPR.

“Sesuai RDP kemarin pada Rabu, 20 Mei 2026 saya berharap walikota membuat surat edaran atau instruksi resmi agar tidak ada lagi pemberian izin pemasangan kabel internet jalur udara melalui persetujuan RT RW. Namun izin pemasangan wajib melalui jalur bawah tanah dengan persetujuan dinas terkait yaitu perizinan dan PUPR,” katanya.

Dorong Aturan Lebih Tegas

Anggota DPRD itu juga menilai persoalan kabel utilitas perlu diatur lebih kuat melalui regulasi yang mengikat. Karena itu, ia mendorong agar Perwal yang ada bisa ditingkatkan menjadi rancangan peraturan daerah (Ranperda).

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga estetika kota dan membuat pembangunan jaringan utilitas lebih tertata. Dengan aturan yang lebih tegas, penataan kabel internet di Kota Tangerang diharapkan menjadi lebih rapi dan aman.

“Ini merupakan masalah penting dan perlu perda yang tegas dan mengikat. Setelah ini juga akan ada peningkatan perwal menjadi ranperda sehingga penataan estetika kota dan etika pembangunan jaringan utilitas lebih teratur,” ucapnya.

Provider Diminta Rapikan Kabel

Selain mendorong penguatan aturan, ia juga meminta seluruh provider segera menata kabel udara yang sudah terpasang. Pasalnya, banyak masyarakat mengeluhkan kabel menjuntai yang dinilai membahayakan pengguna jalan.

Ia menegaskan, penataan kabel eksisting harus segera dilakukan demi keselamatan warga. Kondisi kabel yang semrawut juga dinilai mengganggu keindahan lingkungan perkotaan.

“Selain itu, dengan segera provider wajib menata jaringan kabel udara yang eksisting karena sudah banyak keluhan masyarakat terkait kabel yang menjuntai sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan dan bahaya kepada masyarakat,” pungkasnya.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.